Pembubaran BSNP Jadi Persoalan
Pembubaran BSNP oleh pemerintah dipersoalkan. Keputusan tersebut dinilai telah bertentangan dengan UU Sisdiknas. Keputusan terkait pembubaran BSNP tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021. Dalam salinan Permendikbud yang beredar, pembubaran BSNP itu ada di Pasal 334.
Informasi mengenai pembubaran BSNP ini memang telah dibenarkan oleh anggota BSNP, Doni Koesoema. Namun Doni menyebutkan bahwa penggabungan Badan Standar menyalahi aturan. Menurutnya, akuisisi keberadaan badan standar di bawah Kemendikbud-Ristek menyalahi amanat dalam UU Sisdiknas Pasal 35 karena dalam pasal penjelasannya badan ini harus mandiri.
Demikian penjelasan singkat tentang apa itu BSNP. Apakah pembubaran BSNP menjadi langkah terbaik Kemendikbud-Ristek?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama