Cara Bikin NPWP Online dan Persyaratannya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 22 September 2021 | 19:30 WIB
Cara Bikin NPWP Online dan Persyaratannya
Cara Bikin NPWP Online dan Persyaratannya - Ilustrasi kartu NPWP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu kewajiban seorang warga negara yang memiliki penghasilan atau pekerjaan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu bagaimana cara bikin NPWP online?

Sebab setiap warga negara yang sudah berpenghasilan diwajibkan untuk melaporkan penghasilannya pada pemerintah. Maka dari itu bikin NPWP online adalah sebuah keharusan, meskipun dibuat secara offline pun bisa. 

Berikut adalah ulasan tentang cara bikin NPWP online dengan cepat dan mudah beserta persyaratannya, mari simak!

Syarat Membuat NPWP

Baca Juga: LENGKAP Syarat dan Cara Daftar NPWP Online

Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembayaran NPWP, baik secara online maupun offliine.

1.       Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2.       Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3.       Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara Bikin NPWP Online

Baca Juga: Pengertian NPWP: Cara Membuat, Manfaat dan Syarat Lengkap

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat anda lakukan untuk daftar NPWP Online:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih menu daftar.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
  5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
  6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
  7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
  8. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
  10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  12. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  13. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  14. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  15. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara Bikin NPWP Offline

Apabila terdapat kendala saat mendaftarkan NPWP secara online maka anda dapat mendaftarkannya secara offline, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
  3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  4. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  5. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  6. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  7. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Fungsi NPWP

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa salah satu syarat untuk dapat mengurus segala jenis keperluan yang berkaitan dengan perpajakan seseorang diharuskan untuk memiliki NPWP terlebih dahulu.

Adapun beberpa fungsi lain dari NPWP adalah sebagai berikut:

  • Mengurus proses resitusi
    Resitusi adalah sebuah proses pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
  • Syarat pengajuan kredit
    Kerap kali NPWP diminta sebagai salah satu perysaratan dalam mengajukan kredit, selain NPWP juga diminta sebagai salah satu dokumen melamar kerja.

Demikian adalah ulasan tentang cara bikin NPWP online dan persyaratannya, semoga dapat memberikan kemudahan bagi anda yang ingin membuat NPWP secara online.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI