Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka

Rabu, 22 September 2021 | 19:03 WIB
Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka
Aparat merazia kerumunan anak muda di restoran Holywings Tavern kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan, berinisial JAS. Dia diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan JAS dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun ia baru tiba sekitar pukul 14.00 WIB.

"Panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Penyidik sebelumnya menetapkan JAS sebagai tersangka tunggal. Dia dipersangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

Baca Juga: Polisi Amankan 15 Tersangka Tawuran di Bogor, 7 Orang Masih di Bawah Umur

"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," ujar Yusri.

Tiga Kali Langgar PPKM

Pada Sabtu (3/9), personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Berdasar hasil sidak, mereka menemukan adanya pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan.

Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Holywings Kemang karena kasus kerumunan. (Satpol PP DKI)
Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Holywings Kemang karena kasus kerumunan. (Satpol PP DKI)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta awalnya memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam. Namun, belakangan sanksi tersebut ditambah, yakni berupa pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM dan benda sebesar Rp50 juta.

"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9).

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Lansia di Bawah 60 Persen, DIY Belum Bisa Turun Level PPKM

Menurut Arifin, pemberian sanksi keras ini karena manajemen Holywings Tavern sudah tiga kali melanggar aturan PPKM. Dua kejadian sebelumnya terjadi pada Februari dan Maret.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI