Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih gencar melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Dari sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar, Pemprov DKI telah mengumpulkan uang sebanyak Rp6,1 miliar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan jumlah itu terkumpul dari pelanggaran yang dilakukan individu, instansi, hingga pelaku usaha. Jenis pelanggarannya mulai dari penggunaan masker, kerumunan, hingga jam operasional tempat usaha.
"Di tanggal 21 September penindakan ada sebanyak 2.351 pelanggar masker. Yang dikenakan sanksi kerja sosial 2.331 dan yang denda ada 20 orang. Nilai denda untuk satu hari itu Rp2 juta," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Untuk sanksi individu seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggar bisa memilih melakukan kerja sosial atau denda Rp 250 ribu. Sejak awal pandemi di awal tahun 2020, denda yang terkumpul karena penggunaan masker ini mencapai Rp4.738.920.000.
Baca Juga: Pemprov DKI Bantah Pembangunan Tugu Sepeda Mangkrak
"Kemudian jika dibulatkan sejak ada Covid dari 2020 sampai dengan 21 September sudah mencapai 761.774 orang melakukan pelanggaran masker. Nilai denda Rp4.738.920.000 untuk yang masker," jelasnya.
Sementara untuk jenis pelanggaran non-individu seperti perkantoran, tempat makan, dan jenis usaha lainnya diberikan sanksi bertahap. Mulai dari teguran, surat peringatan, denda, penutupan sementara, hingga pencabutan atau pembekuan izin usaha.
"Untuk tanggal 21 September, dari jumlah yang diawasi tempat makan itu 489 yang melanggar sebanyak 67. Kemudian dikenakan sanksi teguran tertulis 58 termasuk juga penutupan sementara, kemudian ada 1 tempat yang dikenakan denda dalam 1 hari," jelas Arifin.
Lalu sejak awal pandemi Covid-19, Arifin menyebut uang yang terkumpulkan dari jumlah sanksi denda pelanggaran non-individu adalah Rp1.419.250.000. Uang denda yang terkumpul itu berasal dari 12.567 pelanggaran.
"Dengan adanya sanksi teguran tertulis, penutupan sementara ya, pembubaran, denda dan lain-lain. Total dendanya 1.419.250.000 untuk rumah makan dan sejenisnya," pungkasnya.
Baca Juga: Tambah Luas Lahan TPST Bantargebang, Pemprov DKI Bakal Beli Tanah Warga Bekasi