Suara.com - Polsek Kalideres menetapkan delapan orang tersangka pelaku begal dan pembacokan di Kalideres, Jakarta Barat.
"Ada delapan orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Haris Sanjaya saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Haris mengatakan sebelum menetapkan delapan orang tersangka, pihaknya lebih dulu mengamankan 11 orang. Kekinian ketiga orang lainnya ditetapkan sebagai saksi.
"Sementara tiga orang lainnya hanya sebagai saksi," kata Haris.
Baca Juga: 6 dari 8 Begal Sadis di Tangsel Diringkus, Status Pelajar
Sebelumnya, Polsek Kalideres menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus begal motor di Jalan Satu Maret, Kalideres.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/9/2021) pagi itu terdapat dua orang korban, atas nama Dwi Prastyo (19) dan Dendi Prio Wicaksono (19). Bahkan korban Dwi mengalami luka bacok di bagian tangan dan paha.
Kejadian ini berawal, saat kedua korban mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Citra 3 Kalideres Jakarta Barat pada Minggu, (19/9/2021) sekitar pukul 04.00 wib.
Tiba-tiba mereka dihadang belasan orang dan langsung melakukan kekerasan dengan membacok korban bernama Dwi.
Setelah dibacok Dwi sempat terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Dia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Ustadz Dibegal di Mustikajaya Bekasi, Dibacok Bagian Pinggang