Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap seorang pria bernana Cecep Dadan (37) lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada istrinya hingga tewas. Motif Cecep menganiaya istrinya hingga tewas karena emosi mengetahui korban Nani Sudiani (39) pergi dengan pria lain.
Kepala Satreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro seperti dikutip dari Antara, mengatakan, pelaku Cecep ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Padaasih, Bandung Barat.
"Korban meninggal dunia Rabu 12 September pada 20.00 WIB, pelaku melakukan penganiayaan secara cukup sadis kepada istrinya di rumahnya," kata Yohannes, di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021).
Menurutnya, tindakan keji itu dilakukan berjam-jam hingga tengah malam. Pelaku juga diduga melakukan pemukulan dengan melakukan tongkat besi kepada mendiang istrinya itu.
Baca Juga: Ombudsman Panggil Kalapas Terkait Dugaan Penganiayaan Napi di Lapas Tanjung Gusta
"Setelah penganiayaan itu, korban merasa sakit dan muntah-muntah di rumahnya, lalu di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Menurut Yohannes, pelaku diketahui memiliki istri lebih dari satu. Selain istri sah yang tercatat negara, pelaku juga diketahui melakukan pernikahan siri.
Saat peristiwa penganiayaan, menurutnya istri siri pelaku juga ada di lokasi kejadian. Istri sirinya itu, kata Yohannes, sudah mencoba untuk menahan agar menghentikan penganiayaan kepada korban.
"Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku," katanya.
Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.
Baca Juga: Sadis! Dewa Habisi Nyawa Istri Resmi di Hadapan istri Siri
Akibat perbuatannya, Cecep disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidaa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)