Periksa 4 Pegawai KPI Terkait Kasus Pelecehan MS, Ini yang Digali Komnas HAM

Rabu, 22 September 2021 | 17:26 WIB
Periksa 4 Pegawai KPI Terkait Kasus Pelecehan MS, Ini yang Digali Komnas HAM
Periksa 4 Pegawai KPI Terkait Kasus Pelecehan MS, Ini yang Digali Komnas HAM. Anggota Komnas RI Beka Ulung Hapsara saat menjelaskan penanganan kasus pelecehan pegawai KPI. (Aulia Ivanka Rahmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) memeriksa empat staf dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS, pegawai KPI.

Empat staf KPI yang diperiksa salah satunya bekerja di bagian hukum, tiga diantaranya tidak dijelaskan. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan mereka diperiksa terkait situasi kondisi kerja di lingkungan KPI.

“Terkait situasi kondisi kerja di lingkungan KPI. Dengan respons yang ada dari pegawai KPI terhadap peristiwa yang terjadi,” kata Beka, Rabu (22/09/2021).

Komnas HAM mengagendakan pertemuan dengan pihak KPI berdasarkan rilis yang disebarkan oleh MS dan keterangan pimpinan KPI minggu lalu yang disampaikan kepada pihak Komnas HAM.

Baca Juga: Siang Ini, Komnas HAM Gali Keterangan KPI soal Kasus Pelecehan MS

“Kami memanggil tiga orang staf berdasarkan rilis yang disebarkan MS dan keterangan pimpinan KPI minggu lalu kepada Komnas HAM,” tambah Beka.

Selain itu, Beka juga menjelaskan ekosistem yang ada di lingkungan KPI, bahwa suasana kerja di sana baik-baik saja. 

“Secara umum suasana kerjanya baik-baik saja, artinya penuh keakraban, dekat tapi enggak dekat banget, ya, saling mendukung, dalam konteks umum ya tidak terkait kasusnya,” tambah Beka.

Pagi tadi, Komnas HAM juga telah meminta keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi terkait penyelidikan polisi terkait kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan MS. 

"Artinya dari proses pelaporan yang disampaikan oleh terduga korban MS dan juga memanggil terlapor dan juga meminta keterangan kepada beberapa orang yang ada di sekretariat KPI," kata Beka.

Baca Juga: Dalih Polisi Sulit Usut Kasus Pelecehan Pegawai KPI: Locus dan Tempus Delicti Sudah Lama

Pada kesempatan yang sama, Kombes Hengki menyatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sebab, kepolisian masih berupaya membuktikan apakah peristiwa pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap MS benar atau tidak.

"Artinya, tentunya kami tidak bersikap deduktif, katanya, katanya, kami bersikap induktif dari dalam apakah saksi benar ada, apakah alat bukti ada," ucap Hengki.

Jika nantinya peristiwa tersebut dibuktikan benar adanya, maka kepolisian akan meningkatkan ke proses penyidikan. Dalam proses penyidikan -- jika sudah naik -- polisi akan mencari dua alat bukti yang sah guna menentukan status tersangka.

"Jika peristiwa ini ada, kami akan ajukan untuk meningkatkan menjadi proses penyidikan. kalau peristiwanya ada. Dalam penyidikan kami harus mencari minimal dua alat bukti untuk mencari tersangkanya," jelas Hengki.

Lebih lanjut, Hengki menegaskan jika pihaknya juga proaktif untuk memeriksa ulang psikologis MS di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Artinya, jika semua bukti sudah lengkap, polisi akan segera melakukan gelar perkara.

"Kalau bukti sudah lengkap kami akan adakan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan apabila memang peristiwa ini ada. kemudian kami akan proses jika ada alat bukti kami akan proses jadikan tersangka," imbuh Hengki. (Aulia Ivanka Rahmana)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI