Soroti Sekolah Curi Start PTM, DPR Ingatkan Jangan Asal Buka Sekolah

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 22 September 2021 | 16:46 WIB
Soroti Sekolah Curi Start PTM, DPR Ingatkan Jangan Asal Buka Sekolah
Sekolah atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat kembali digelar pada Senin, 23 Agustus 2021. Guru dan siswa wajib menaati protokol kesehatan (prokes) (Suara.com/Ocsy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan bahwa sekolah harus melakukan masa transisi lebih dulu sebelum melakukan pembelajaraan tatap muka (PTM). Sekolah kata Puan, juga harus menunggu asesmen dari instansi terkait hingga dinyatakan siap membuka sekolah.

Hal itu ditegaskan Puan menyusul adanya sekolah yang menggelar PTM kendati belum memenuhi syarat. Ia menyoroti kejadian tersebut di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Akibatnya ada klaster sebaran Covid-19 di sekolah.

Ia mengatakan sekolah juga masih harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri walau nantinya telah lolos asesmen.

"Jadi tidak bisa asal membuka sekolah,” kata Puan di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: 633 Sekolah di Sulawesi Selatan Sudah Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Puan menegaskan bahwa keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan harus diutamakan.

Ia memperingatkan agar tidak ada sekolah yang mendahuli ketentuan untuk membuka sekolah maupun menggelar PTM.

"Jadi sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa," ujar Puan.

Klaster Covid Imbas PTM

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencatat sejauh ini sudah ada 1.296 sekolah yang melaporkan klaster Covid-19 pasca pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, total ada 11.615 siswa positif Covid-19.

Baca Juga: Tabanan Bali Akan Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri menyebut data ini didapatkan dari 46.500 sekolah yang sudah melakukan PTM Terbatas per tanggal 20 September 2021.

"Kasus penularan itu kira-kira 2,78 persen yang melaporkan," kata Jumeri.

Dia merinci jumlah klaster Covid-19 paling banyak ada di Sekolah Dasar (SD) sebanyak 581 sekolah, lalu di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 525 sekolah, dan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 241 sekolah.

Sejumlah siswa mengikuti PTM terbatas di SMAN 6 Yogyakarta, Senin (20/09/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Sejumlah siswa mengikuti PTM terbatas di SMAN 6 Yogyakarta, Senin (20/09/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Sementara di Sekolah Menengah Atas (SMA) ada 170 sekolah, di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada 70 sekolah, dan di Sekolah Luar Biasa (SLB) ada sebanyak 13 sekolah.

Pelajar SD menjadi yang paling banyak terkena Covid-19 akibat PTM Terbatas yakni sebanyak 6.908 orang, dan 3.174 guru SD juga positif Covid-19.

Di tingkat SMP terdapat 2.220 siswa dan 1.502 guru positif Covid-19, PAUD terdapat 953 siswa dan 2.007 positif Covid-19.

Lalu, 1.915 guru dan 794 siswa SMA positif Covid-19, 609 siswa dan 1.594 guru SMK positif Covid-19, dan 131 siswa dan 112 guru SLB positif Covid-19.

Meski begitu, Jumeri tetap mendorong pembukaan sekolah demi mengejar ketertinggalan pembelajaran akibat pandemi Covid-19, saat ini baru 42 persen dari total 540.979 sekolah di Indonesia yang sudah dibuka untuk PTM Terbatas.

"Kami butuh dukungan dari daerah untuk memperbolehkan sekolah di PPKM level 1-3 untuk segera membuka PTM Terbatas, Dinas Kesehatan masing-masing daerah juga untuk mengakselerasi vaksinasi tenaga pendidik yang sudah menjadi prioritas," tutur Jumeri.

Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3,2, dan 1.

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Pedoman pembukaan sekolah juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI