Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana menyinggung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar ke Polda Metro Jaya. Menurut Arif, semestinya Luhut cukup menyampaikan klarifikasi atas penyampaian riset yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia, tetapi yang terjadi malah bertindak represif.
Arif mengatakan bahwa apa yang disampaikan Haris Azhar dengan Fatia itu menjadi bagian dari kritik terhadap pejabat publik. Pun yang disampaikan keduanya itu berdasarkan riset atau penelitian.
Apabila ada informasi berdasarkan kajian, maka semestinya direspon dengan cara yang setara, bukan malah dibalas dengan somasi atau bahkan pelaporan ke pihak berwajib.
"Kalau ada sebuah informasi yang berbasis kajian mestinya direspons bukan dengan cara represif, bukan dengan cara menyomasi, atau bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi hari ini," kata Arif dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Polisikan Haris Azhar dan Fatia, Luhut Bantah Kriminalisasi Aktivis: Pekerjaan Saya Banyak
"Mestinya kemudian disampaikan klarifikasi, kalau itu tidak betul cukup diklarifikasi," sambungnya.
Dengan adanya klarifikasi itu lah maka dialog antara kedua belah bisa terciptakan, bukan malah melakukan ancaman baik melalui hukum pidana maupun perdata.
Karena itu Arif menyayangkan kalau Luhut pada akhirnya malah menyeret Haris Azhar dan Fatia ke jalur hukum.
"Jadi saya kira sangatlah tidak patut ketika kemudian informasi yang berbasis kajian, akademik, kemudian dijawab dengan kriminalisasi."
Polisikan Aktivis
Baca Juga: Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Menko Luhut: Sudah Keterlaluan
Pagi tadi, Menteri Luhut melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke polisi. Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Fatia uang ganti rugi senilai Rp100 miliar.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan jika gugatan perdata tersebut dikabulkan oleh hakim maka seluruh uangnya akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
"Uang Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau (Luhut) membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah," kata Juniver di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya itu, Luhut menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dia berdalih melaporkan kedua aktivis HAM itu demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.
Menurut Luhut, dirinya sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hal itu tak kunjung dilakukan.
Di sisi lain, kata dia, dirinya juga sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menunjukkan bukti atas tudingan yang dilontarkan. Lagi-lagi, Luhut menyebut keduanya tak bisa membuktikan.
"Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini (membuat laporan polisi), tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," katanya.