Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
Dalam keputusannya, pemerintah akan menentukan hari libur nasional serta cuti bersama 2022 sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya bersama 3 menteri tersebut telah melakukan rapat guna membahas soal penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Belum ada pengumuman tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional serta cuti bersama, sebab pemerintah akan menyesuaikannya dengan kondisi Covid-19 tahun depan.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19. Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenko PMK, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: 100 Tokoh Kritik Jokowi soal Penanganan Covid-19: Rakyat Harus Bayar Tes Covid yang Mahal!
Kemudian, Muhadjir juga mengatakan kalau penetapan hari libur nasional serta cuti bersama dilihat dari aspek pariwisata, perekonomian dan lainnya.
Selain itu hasil evaluasi selama 2 tahun terakhir juga menjadi poin pertimbangan untuk penetapan.
Sementara itu, aturan pelaksaan soal hari libur nasional serta cuti bersama untuk sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk ASN akan ditetapkan oleh KemenpanRB.
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga poin yang ketiga tadi yaitu akan ditetapkan kemudian ini betul-betul bisa merealisasikan cuti bersama tahun 2022."
Baca Juga: Johnson & Johnson Klaim Booster Covid-19 Dapat Memberikan Perlindungan Ekstra