Siang Ini, Komnas HAM Gali Keterangan KPI soal Kasus Pelecehan MS

Rabu, 22 September 2021 | 12:25 WIB
Siang Ini, Komnas HAM Gali Keterangan KPI soal Kasus Pelecehan MS
Siang Ini, Komnas HAM Gali Keterangan KPI soal Kasus Pelecehan MS. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil sejumlah pihak dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (22/9/2021) siang. Rencanan pemanggilan itu terkait kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan terhadap pegawai KPI berinisial MS. 

“Nanti siang KPI akan datang memberikan keterangan pukul 13.00 WIB,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Rabu (22/09/2021).

Beka mengatakan akan ada beberapa pihak KPI yang datang untuk memberikan keterangan tersebut tetapi belum jelas siapa saja yang akan memberikan keterangannya.

“Nanti ada beberapa orang yang akan memberikan keterangan ke Komnas HAM,” tambah Beka.

Baca Juga: Dalih Polisi Sulit Usut Kasus Pelecehan Pegawai KPI: Locus dan Tempus Delicti Sudah Lama

Hari ini, Komnas HAM juga meminta keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. 

Beka mengatakan, jika penggalian informasi terhadap Hengki sudah dilakukan.

"Pihak Polres Metro Jakarta Pusat sudah memberikan keterangan terkait dengan proses yang sampai saat ini sudah dijalankan," kata Beka.

Proses yang dijalankan oleh polisi yang dimaksud Beka adalah proses pelaporan terduga korban MS hingga proses penggalian keterangan terhadap para terlapor atau terduga pelaku. Tak hanya itu, kepolisian juga telah menggali keterangan dari pihak KPI.

"Artinya dari proses pelaporan yang disampaikan oleh terduga korban MS dan juga memanggil terlapor dan juga meminta keterangan kepada beberapa orang yang ada di sekretariat KPI," jelasnya.

Baca Juga: Dipanggil Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Pegawai KPI, Kapolres: Masih Penyelidikan

Pada kesempatan yang sama, Kombes Hengki menyatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sebab, kepolisian masih berupaya membuktikan apakah peristiwa pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap MS benar atau tidak.

Jika nantinya peristiwa tersebut dibuktikan benar adanya, maka kepolisian akan meningkatkan ke proses penyidikan.

Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantornya itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.

Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi. (Aulia Ivanka Rahmana)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI