Dalih Polisi Sulit Usut Kasus Pelecehan Pegawai KPI: Locus dan Tempus Delicti Sudah Lama

Rabu, 22 September 2021 | 11:40 WIB
Dalih Polisi Sulit Usut Kasus Pelecehan Pegawai KPI: Locus dan Tempus Delicti Sudah Lama
Dalih Polisi Sulit Usut Kasus Pelecehan Pegawai KPI: Locus dan Tempus Delicti Sudah Lama. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat hingga saat ini masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan kasus pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi saat memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (22/9/2021) hari ini.

Dalam kesempatan itu, Hengki menyampaikan jika kendala yang dihadapi saat proses penyelidikan adalah locus dan tempus delicti alias waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Sebab, waktu dan lokasi dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap MS sudah berpindah dan cukup lama.

"Pertama tempus delicti-nya itu sudah bertahun tahun. Waktu kejadian sudah terlalu lama, yang kedua juga locus delicti juga sudah berubah," kata Hengki di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Jika nantinya peristiwa tersebut dibuktikan benar adanya, maka kepolisian akan meningkatkan ke proses penyidikan. Dalam proses penyidikan -- jika sudah naik -- polisi akan mencari dua alat bukti yang sah guna menentukan status tersangka.

Baca Juga: Dipanggil Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Pegawai KPI, Kapolres: Masih Penyelidikan

"Jika peristiwa ini ada, kami akan ajukan untuk  meningkatkan menjadi proses penyidikan. kalau peristiwanya ada. Dalam penyidikan kami harus mencari minimal dua alat bukti untuk mencari tersangkanya," jelas Hengki.

Lebih lanjut, Hengki menegaskan jika pihaknya juga proaktif untuk memeriksa ulang psikologis MS di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Artinya, jika semua bukti sudah lengkap, polisi akan segera melakukan gelar perkara.

"Kalau bukti sudah lengkap kami akan adakan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan apabila memangperistiwa ini ada. kemudian kami akan proses jika ada alat bukti kami akan proses jadikan tersangka," pungkas Hengki.

Surat Terbuka MS

Sebelumnya, sempat beredar surat terbuka mengatas namakan MS yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Pegawai KPI, Besok Komnas HAM Panggil Kapolres Jakarta Pusat

Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah delapan orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).

Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).

Dia mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012.

Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantornya itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.

Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI