Dipanggil Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Pegawai KPI, Kapolres: Masih Penyelidikan

Rabu, 22 September 2021 | 11:27 WIB
Dipanggil Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Pegawai KPI, Kapolres: Masih Penyelidikan
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi di kantor Komnas HAM, Rabu (22/9/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelecehan pegawai KPI

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (22/9/2021) hari ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi dalam hal ini memberikan keterangan terkait proses penyelidikan yang saat ini masih berjalan.

Kombes Hengki datang dan langsung memberikan keterangan sekitar pukul 09.00 WIB. Satu jam berselang, proses pemberian keterangan oleh pihak kepolisian sudah selesai.

"Pihak Polres Metro Jakarta Pusat sudah memberikan keterangan terkait dengan proses yang sampai saat ini sudah dijalankan," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

Proses yang dijalankan oleh polisi yang dimaksud Beka adalah proses pelaporan terduga korban MS hingga proses penggalian keterangan terhadap para terlapor atau terduga pelaku. Tak hanya itu, kepolisian juga telah menggali keterangan dari pihak KPI.

"Artinya dari proses pelaporan yang disampaikan oleh terduga korban MS dan juga memanggil terlapor dan juga meminta keterangan kepada beberapa orang yang ada di sekretariat KPI," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Hengki menyatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sebab, kepolisian masih berupaya membuktikan apakah peristiwa pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap MS benar atau tidak.

"Artinya, tentunya kami tidak bersikap deduktif, katanya, katanya, kami bersikap induktif dari dalam apakah saksi benar ada, apakah alat bukti ada," ucap Hengki.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Pegawai KPI, Besok Komnas HAM Panggil Kapolres Jakarta Pusat

Jika nantinya peristiwa tersebut dibuktikan benar adanya, maka kepolisian akan meningkatkan ke proses penyidikan. Dalam proses penyidikan -- jika sudah naik -- polisi akan mencari dua alat bukti yang sah guna menentukan status tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI