Kesamaan Luhut dan Moeldoko: Laporkan Aktivis Pakai UU ITE, Dalihnya Jaga Nama Baik

Rabu, 22 September 2021 | 11:24 WIB
Kesamaan Luhut dan Moeldoko: Laporkan Aktivis Pakai UU ITE, Dalihnya Jaga Nama Baik
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," tutur Luhut.

Pada 10 September 2021 lalu, dalih yang sama juga digunakan oleh Moeldoko saat melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri. Meski dia mengklaim bukan pejabat yang antikritik.

"Moeldoko enggak pernah antikritik. Kita membuka program di KSP Mendengar, itu orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah gebrak meja biasa aja saya. Nggak ada anti kritik," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (10/9) lalu.

"Tapi ini lain persoalannya. Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan. Saya punya istri punya anak, nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin itu," imbuhnya.

Alat Pejabat Laporkan Masyarakat Kritis

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur menilai apa yang dilakukan Moeldoko menunjukkan semakin banyak pasal dalam UU ITE yang dipergunakan oleh pejabat untuk membungkus masyarakat yang kritis. Sekaligus dia menganggap hal ini bertentangan isi surat keputusan bersama (SKB) Pedoman UU ITE.

"Tentu ini menambah panjang catatan bahwa undang-undang ITE memang dijadikan oleh pejabat publik oleh penguasa untuk melaporkan masyarakat yang kritis," kata Isnur.

"Ini juga bertentangan dengan semangat dan upaya yang dilakukan pemerintah oleh Kapolri misalnya, dimana ada SKB. SKB itu jelas tidak memberikan peluang pelapor pejabat publik bagi masyarakat yang menyampaikan sesuatu dan juga bertentangan semangat pengakuan dari presiden dan pak Menkopolhukam yang menyatakan emang UU ITE ini pasal karet dan sedang akan direvisi," pungkasnya.

Baca Juga: Laporkan Dua Aktivis HAM ke Polisi, Luhut: Saya Ingatkan Tidak Ada Kebebasan Absolut!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI