Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami usulan anggaran untuk penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada PT Perumda Sarana Jaya. Salah satunya terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur yang berujung rasuah.
Keterangan itu digali setelah KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.
"Di samping juga soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya pernyertaan modal tersebut. Selain itu, saksi (Anies) menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Ali menyebut tak dapat menyampaikan detail hasil pemeriksaan terhadap Anies. Alasannya, karena sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk nantinya akan dibuka di persidangan untuk para tersangka.
Baca Juga: Reaksi Wagub DKI Usai Giring PSI Sebut Anies Pembohong
"Karena akan dibuka seluas- luasnya pada proses persidangan di pengadilan Tipikor," imbuhnya.
Sebelumnya, Anies mengaku dicecar penyidik KPK sebanyak 8 pertanyaan terkait kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Yoory. Menurutnya, materi pemeriksaan itu megenai program pengadaan rumah di Jakarta.
"Jadi, Alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," kata Anies dilobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021) kemarin.
Anies pun berharap keterangan yang diberikan kepada penyidik dapat membantu penanganan perkara korupsi lahan Munjul yang tengah ditelisik KPK.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," ucap Anies.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Digiring ke Polda Sultra
"Bisa membantu KPK menjalankan tugas."
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Selain Yoory, para tersangka itu adalah Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan PT Adonara Propertindo.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.