Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana terdakwa eks mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, serta mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, pada Rabu (22/9/2021) hari ini.
Angin dan Dandan telah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
"Hari ini, sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani oleh tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Adapun rencana persidangan akan digelar secara langsung dengan dihadiri para terdakwa.
Baca Juga: Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Diadili di PN Jakpus
"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di depan persidangan," katanya.
KPK pada 4 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Pejabat Ditjen Pajak Dandan Ramdani Segera Disidang
Ada pun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Empat tersangka sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.