Minta Babinsa Pembela Rakyat Tak Dipanggil Polisi, Brigjen Junior akan Diperiksa Puspomad

Selasa, 21 September 2021 | 20:45 WIB
Minta Babinsa Pembela Rakyat Tak Dipanggil Polisi, Brigjen Junior akan Diperiksa Puspomad
Brigjen TNI Junior Tumilaar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo akan memeriksa Irdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar di Kantor Puspomad, Jakarta.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan surat yang disampaikan Junior untuk Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto serta pejabat lainnya soal pemanggilan Babinsa karena melindungi rakyat.

"Terkait viralnya surat terbuka dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Kapolri, serta beredarnya rekaman video pernyataan yang dibuat oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar di media sosial, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam XIII/Merdeka tersebut di Puspomad, Jakarta," kata Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Bela Rakyat Miskin yang Tanahnya Dirampas, Brigjen Junior Tulis Surat ke Kapolri
Bela Rakyat Miskin yang Tanahnya Dirampas, Brigjen Junior Tulis Surat ke Kapolri

Chandra lantas mengungkapkan, kalau pemeriksaan tersebut dilakukan sebab ada dugaan kalau apa yang disampaikan Junior tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Meski demikian, ia tidak menjelaskan maksud dari dugaan tersebut.

Baca Juga: Bela Rakyat Miskin yang Tanahnya Dirampas, Brigjen Junior Tulis Surat ke Kapolri

"Terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada."

Sebelumnya, Brigjen Junior Tumilaar menuliskan surat yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat yang ditulis tangan pada lembar dobel folio bergaris ini menjelaskan tentang pemanggilan terhadap Bintara Pembina Desa (Babinsa) karena melakukan pembelaan terhadap salah satu warga.

Warga bernama Ari Tahiru (67) itu disebut memiliki tanah yang diserobot oleh PT Ciputra International.

Surat yang ditulis Brigjen Junior itu juga ditembuskan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.

Baca Juga: Kodam Jaya Tangkap Babinsa yang Aniaya Tetangga, Sertu SP Terancam Penjara 2 Tahun Lebih

Brigjen Junior tidak terima ketika Babinsa yang membela rakyat kecil berkonsekuensi dipanggil Polresta Manado.

Ari yang merupakan warga buta huruf juga harus ditangkap aparat, karena dilaporkan oleh Perumahan Citraland melakukan perusakan di tanah yang ironisnya kepunyaan Ari sendiri.

Brigjen Junior menulis surat di Kota Manado pada 15 September 2021 yang ditujukan kepada orang nomor satu di organisasi Polri.

Sebelumnya, Junior telah melakukan upaya mendatangi Polda Sulawesi Utara dan juga upaya komunikasi lewat jalur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Namun, aksinya itu tidak diindahkan.

Berikut isi lengkap surat dari Brigjen TNI Junior Tumilaar:

Nomor: Pribadi/01/Sept/2021

Klasifikasi: Konfidensial

Lampiran: Satu bundel

Perihal: Surat panggilan Polri kepada Babinsa dan Penangkapan Rakyat Miskin Buta Huruf oleh Anggota Polresta Manado

Salam Sinergitas TNI-Polri dan salam PRESISI. Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan ke-Tuhanan Allah yang Maha Esa-Maha Kasih yang bernama Yehuwa.

Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekal-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland. Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan (± 1/2 bulan). Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki

PT Ciputra International/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni anggota Polri). Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado.

Selain itu, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yang sedang bertugas di tanah Bapak Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2016.

Atas laporan PT Ciputra International/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa. Akhir kata Demi Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela rakyat miskin/kecil dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati Allah Yehuwa.

Saya Tentara Rakyat

Junior Tumilaar Brigjen TNI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI