Suara.com - Anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2022 diusulkan sebesar Rp 8,061 triliun. Usulan tersebut disampaikan berdasarkan kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Besaran usulan anggaran pemilu tersebut disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Dikatakan Ilham, usulan tersebut setelah dilakukan pencermatan dan efisiensi anggaran.
"Kebutuhan anggaran KPU tahun anggaran 2022 sebelum pencermatan itu kami usulkan Rp13,295 triliun," katanya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Usulan Anggaran Pemilu 2024 Naik 3 Kali Lipat, Guspardi DPR: KPU Harusnya Lebih Kreatif
Kemudian, sesuai dengan hasil rapat kerja dan RDP pada16 September 2021, KPU kembali melakukan pencermatan sekaligus efisiensi terhadap usulan tambahan anggaran penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 untuk tahun anggaran 2022.
Jumlah tersebut, menurut Ilham merupakan total dari pagu anggaran KPU tahun anggaran 2022 dengan usulan kekurangan anggaran KPU untuk 2022.
Pagu anggaran KPU sesuai surat bersama Menteri Keuangan dan Bappenas, menurut Ilham berjumlah sebesar Rp2,452 triliun.
Kemudian usulan kekurangan anggaran untuk 2022 sebesar Rp 5,608 triliun.
Usulan kekurangan anggaran itu pun juga sudah melewati pencermatan dan efisiensi yang semula, menurut dia jumlah yang diusulkan sebesar Rp 10,842 triliun.
Baca Juga: PKB: Anggaran Pemilu 2024 Rp 86 Triliun Setara 30 Persen Biaya Ibu Kota Baru
"Semoga apa yang kami sampaikan dapat disetujui, dapat dibantu untuk kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024," ucapnya.
Pada rapat tersebut Ilham juga menyampaikan anggaran yang telah direalisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 2021 ini.
"Realisasi anggaran KPU 2021 sampai per 17 September itu mencapai 69,17 persen, untuk operasional 72,28 persen, untuk belanja pegawai 76,65 persen dan kantor 58,06 persen, untuk non operasional sebesar 45,74 persen," ujarnya. (Antara)