Bocah 2 Tahun dari Kasta Dalit Masuk Kuil, Orang Tuanya Didenda Rp 4,4 Juta

Selasa, 21 September 2021 | 20:12 WIB
Bocah 2 Tahun dari Kasta Dalit Masuk Kuil, Orang Tuanya Didenda Rp 4,4 Juta
Foto sebagai ilustrasi. Kuil Hindu di The Little India Singapura. (Dok.SG)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Orang tua dari kasta Dalit didenda Rp 4,4 juta karena anak mereka yang berusia dua tahun masuk ke sebuah kuil Hanuman di negara bagian Karnataka, India.

Menyadur National Herald India Selasa (21/9/2021), insiden tersebut terjadi pada Sabtu (4/9/2021) di kuil Hanuman yang terletak di desa Miyapura, distrik Koppal.

Insiden itu bermula ketika bocah dua tahun tersebut dibawa ke kuil untuk berdoa. Karena dari kasta Dalit, mereka hanya boleh berdoa dari luar kuil.

Sang ayah ingin berdoa bersama putranya. Namun, balita itu sangat gembira hingga berlari ke dalam kuil dan berdoa.

Insiden tersebut kemudian sampai ke telinga kasta atas dan menimbulkan masalah yang serius.

Penduduk desa yang berasal dari kasta atas berpikir bahwa kuil itu dinodai karena seorang anak laki-laki Dalit telah memasukinya.

Mereka mengadakan pertemuan pada 11 September dan meminta orang tua membayar denda 23.000 rupee atau sekitar Rp 4,4 juta. Denda tersebut diklaim akan digunakan untuk melakukan ritual penyucian kuil.

Pemerintah distrik mendengar kasus tersebut langsung turun tangan dan menerjunkan polisi dan petugas lain untuk menyelidikinya.

Para petugas dari pemerintah kemudian memperingatkan kepada warga agar tidak menjatuhkan denda tersebut.

Baca Juga: Apes! Kembarannya yang Bikin Onar, Pria Ini yang Ditangkap Polisi

Petugas juga mengancam penduduk kasta atas akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum jika mereka mengulangi perbuatan yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI