Bocah 2 Tahun dari Kasta Dalit Masuk Kuil, Orang Tuanya Didenda Rp 4,4 Juta

Selasa, 21 September 2021 | 20:12 WIB
Bocah 2 Tahun dari Kasta Dalit Masuk Kuil, Orang Tuanya Didenda Rp 4,4 Juta
Foto sebagai ilustrasi. Kuil Hindu di The Little India Singapura. (Dok.SG)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Orang tua dari kasta Dalit didenda Rp 4,4 juta karena anak mereka yang berusia dua tahun masuk ke sebuah kuil Hanuman di negara bagian Karnataka, India.

Menyadur National Herald India Selasa (21/9/2021), insiden tersebut terjadi pada Sabtu (4/9/2021) di kuil Hanuman yang terletak di desa Miyapura, distrik Koppal.

Insiden itu bermula ketika bocah dua tahun tersebut dibawa ke kuil untuk berdoa. Karena dari kasta Dalit, mereka hanya boleh berdoa dari luar kuil.

Sang ayah ingin berdoa bersama putranya. Namun, balita itu sangat gembira hingga berlari ke dalam kuil dan berdoa.

Baca Juga: Apes! Kembarannya yang Bikin Onar, Pria Ini yang Ditangkap Polisi

Insiden tersebut kemudian sampai ke telinga kasta atas dan menimbulkan masalah yang serius.

Penduduk desa yang berasal dari kasta atas berpikir bahwa kuil itu dinodai karena seorang anak laki-laki Dalit telah memasukinya.

Mereka mengadakan pertemuan pada 11 September dan meminta orang tua membayar denda 23.000 rupee atau sekitar Rp 4,4 juta. Denda tersebut diklaim akan digunakan untuk melakukan ritual penyucian kuil.

Pemerintah distrik mendengar kasus tersebut langsung turun tangan dan menerjunkan polisi dan petugas lain untuk menyelidikinya.

Para petugas dari pemerintah kemudian memperingatkan kepada warga agar tidak menjatuhkan denda tersebut.

Baca Juga: 5 Artis Bollywood Beri Hadiah Mewah untuk Anak, Rumah Pohon hingga Bungalow

Petugas juga mengancam penduduk kasta atas akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum jika mereka mengulangi perbuatan yang sama.

Inspektur Polisi Koppal T Sridhar mengatakan kepada IANS bahwa dia mengunjungi desa tersebut dan sudah menegur warga desa.

Warga desa dari kasta atas yang menjatuhkan denda juga diminta minta maaf kepada ayah dari bocah tersebut.

"Orang-orang dari kasta atas sendiri menentang tindakan anggota komunitas mereka sendiri dan meminta maaf kepada keluarga bocah Dalit itu," jelasnya.

Kasta Dalit hingga kini masih menjadi tolak ukur pemerintah India dalam menangani kesenjangan sosial di masyarakat.

BBC melaporkan jika sistem kasta India adalah salah satu bentuk stratifikasi sosial tertua yang bertahan di dunia.

Sistem tersebut membagi umat Hindu menjadi kelompok berdasarkan karma (pekerjaan) dan dharma (kata Hindu yang berarti penugasan). Sistem ini sudah berusia lebih dari 3.000 tahun.

Secara garis besar, di India terbagi tiga kasta menjadi Brahmana yang sebagian besar adalah guru dan intelektual dan diyakini berasal dari kepala Brahma.

Kasta kedua yakbi Ksatria atau para pejuang dan dihuni oleh orang-orang penguasa, konon kasta ini dilihat dari keturunannya. Kemudian ketiga adalah Vaishya atau para pedagang.

Posisi Dalit ada di luar ketiga kasta tersebut dan dianggap kasta paling rendah karena dianggap kasta yang tidak murni.

Kasta Dalit dilarang masuk ke kuil, bahkan mereka juga dianggap sebagai kaum yang tidak boleh disentuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI