Suara.com - Divisi Propam Polri turut memeriksa Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim terkait kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Dia diperiksa bersama tujuh anggota Polri lainnya untuk mendalami ada atau tidaknya unsur kelalaian yang menyebabkan terjadinya penganiayaan.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan pemeriksaan tersebut meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara.
"Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," kata Sambo kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Selain tujuh anggota tersebut, penyidik Propam Polri juga turut memeriksa satu orang tahanan berinisial H. Dia merupakan 'ketua RT' kamar tahanan yang diperintahkan oleh Napoleon untuk menukar gembok kamar Muhammad Kece.
"Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB (Napoleon) karena masih harus menunggu ijin dari Mahkamah Agung," katanya.
Dibantu Eks Panglima FPI
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebelumnya menyebut, satu dari tiga tahanan yang membantu Napoleon menyelinap masuk ke kamar Muhammad Kece yakni eks anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI). Dia adalah eks Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.
"Iya inisial M," kata Andi kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Penganiayaan Muhammad Kece Masalah Pribadi, Pengamat: Masyarakat Jangan Terprovokasi
Sementara dua tahanan lain merupakan tahanan dalam kasus pertanahan. Andi memastikan keduanya tak ada kaitannya dengan FPI.