Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera bertindak untuk menyelamatkan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan didepak pada 30 September nanti.
57 pegawai KPK itu akan didepak karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat proses alih status menjadi ASN.
“Ingat bahwa memang ini tugasnya beliau (Jokowi), wewenang beliau, moral delegasinya beliau, satu-satunya itu, tidak ada cara lain, demonstrasi pun tidak ada gunanya, jadi proses hukum pun tidak ada gunanya, jadi harus keputusan Presiden," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Boyamin pun menyinggung sikap Jokowi yang cepat merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan Suroto, seorang peternak ayam petelur asal Blitar, yang mengeluhkan harga pakan ternaknya. Pasca peristiwa itu, Jokowi langsung mengundangnya ke Istana Negara untuk mendengarkan aspirasinya.
Baca Juga: Tiga Orang Ini Dianggap Bisa Bantu KPK Bongkar Sosok King Maker Djoko Tjandra, Siapa Saja?
“Loh ini kan,telur ayam yang di Blitar saja diurusi, Atta Halilintar saja diurusi berkaitan dengan musik diundang ke istana, nah ini sama-sama pentingnya. Enggak usah ngomong enggak penting loh ya, telur penting juga, maka presiden juga harus urusi TWK," ungkapnya.
Dalam polemik TWK, Boyamin menilai hal itu sangat penting karena berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Yang urusan ayam telur saja dianggap penting, masa urusan TWK KPK yang korupsi bisa membubarkan negara ini dianggap tidak penting, saya ingatkan itu saja," tegasnya.
57 Pegawai Tak Lulus TWK Dipecat
KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tanya Cita-cita Maba: Ada yang Mau Gantiin Jokowi sampai Puan Maharani
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.
Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.