Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga sosok King Maker dalam kasus suap pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra adalah antara tokoh politisi atau oknum penegak hukum.
Djoko Tjandra menjadi terpidana pemberian suap untuk mengurus fatwa pembebasan atas dirinya dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.
“Kalau dari pemahaman saya ‘King Maker’ ini kembali lagi ini oknum. Ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi,” kata Boyamin usai persidangan gugatan praperadilannya terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Kendati demikian, Boyamin mangku sebenarnya telah mengerucut pada seseorang, namun dia masih enggan membeberkannya.
Baca Juga: KPK Sebut Tak Ada Kewajiban Ungkap King Maker di Kasus Djoko Tjandra
“Waktu saya rapat dengan KPK waktu diundang, bahkan saya sebenarnya sudah mengerucut satu orang dengan segala cirinya, yang itu bisa di formulakan,” ujarnya.
Karenanya Boyamin mendesak KPK untuk melakukan penyidikan guna mengungkap sosok King Maker. Menurutnya KPK hanya perlu memanggil tiga orang, Pinangki Sirna Malayasari, Anita Dewi Kolopaking yang sama-sama telah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Sementara satu orang lainnya adalah Rahmat yang berperan untuk mempertemukan Pinangki dengan Djoko Tjandra. Saat persidangan kasus ini bergulir, Rahmat juga sempat dihadirkan sebagai saksi.
“Dengan sederhana mereka (KPK) memanggil tiga orang, minimal, Pinangki, Anita, Rahmat,” ujar Boyamin.
Boyamin menuturkan karena kasus ini telah memiliki keputusan hukum yang tetap, dengan memanggil ketiganya mereka lebih berani untuk bersuara.
“Mereka ini kan di pengadilan ditanya hakim ditanya lempar-lemparan. Kalau KPK yang memanggil mesti salah satu mengatakan sesuatu siapa yang di maksud King Maker itu,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugat KPK, MAKI Siap Beberkan Bukti 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra
“Karena dalam konteks itu setelah dapat vonis, semua itu saya yakin sudah enggak ada ketakutan. Kalau sebelumnya kan bisa saja takut dituntut tinggi,” sambung Boyamin.
Sebelumnya berdasarkan, bukti transkrip percakapan antara Pinangki dan Anita, yang diserahkan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya beberapa kali menyebut seseorang dengan istilah ‘King Maker’.
Seperti pesan yang dikirimkan PS (Pinangki) tertanggal 2 Desember 2020 ke AD (Anita) yang berbunyi, ‘Krn Kingmaker blm clear jg.’
Lalu pada tanggal 4 Maret 2020 AD mengirimkan pesan kepada PS berisi, ‘Tadi barusan sy bilang begitu dan sy bilang msh tunggu respon dr Kingmaker. In prinsip mba mau bantu tinggal tunggu dr Kingmaker.’
Bukti transkrip itu sebenarnya telah disampaikan Boyamin kepada KPK untuk ditindaklanjuti, lewat kewenangan supervisi yang dimiliki lembaga antikorupsi. Namun dia menyebut KPK tidak melakukan penyidikan.
Hingga akhirnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Guna mendesak KPK melakukan penyidikan mengungkap sosok ‘King Maker.
“Nah King Maker itu tugasnya KPK karena alasan sederhana saya, Bareskrim dan Kejaksaan Agung tidak akan mampu mencari ini, butuh pencarian data elektronik dan lain sebagainya. Dan itu hanya KPK yang mampu,” ujar Boyamin.