Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan sejauh ini negara telah mendapatkan 15,2 juta hektare sebagai aset sitaan dari obligor dan debitur pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tidak berakhir sampai di situ, negara masih meminta para pemilik utang untuk segera memenuhi panggilan dan menyelesaikan tunggakannya.
Mahfud mengatakan, sebagian debitor dan obligor telah responsif memenuhi panggilan untuk menyelesaikan utangnya. Kendati demikian masih terdapat pula yang 'ngeyel' karena merasa nilai utangnya tidak setinggi saat masa peminjamannya dilakukan.
"Ada yang langsung oke saya bayar, ada yang mungkin utangnya enggak segitu nilainya kalau sekarang. Pokoknya datang aja gitu, pokoknya datang. Karena kalau nggak datang juga kita punya dokumen, akan dikejar karena kan ditempuh jalan hukum, karena ini kekayaan negara," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Pemilik Utang BLBI Rp 58 T Bisa Bayar Cuma 17 Persen, Mahfud MD: Masih Mau Ngemplang?
Mahfud menjelaskan, pemerintah akan terbuka dengan pihak debitur dan obligor yang komplain atas besaran utang.
Pemerintah akan terus memburu mereka sebab kalau dibiarkan malah akan dinilai sebagai bentuk korupsi.
"Makanya kami tagih. Itu bisa berbalik kalau tidak kami tagih," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengungkapkan sudah ada beberapa yang telah diputus oleh pengadilan sebagai utang.
Ia sudah menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk melakukan eksekusi.
Baca Juga: Pemerintah Terus Menerus Kejar Utang BLBI Rp110 Triliun
Proses tersebut akan terus berjalan hingga 2023 tadi sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan.
"Memang kan sampai 2023 kita bertahap tiga bulan pertama apa kerja kita, tiga bulan berikutnya apa, tiga bulan berikutnya apa, sampai nanti kita akan melaporkan hasilnya kepada presiden seperti apa. Tapi, selama ini so far bagus."