Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi tidak ingin secara cuma-cuma memperpanjang kontrak bersama Pemprov DKI untuk pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Jika DKI masih ingin membuang sampah di TPST itu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana menyebut pihaknya meminta kenaikan dana kompensasi atau tipping fee dari Pemprov DKI. Permintaan dana kompensasi itu naik 100 persen dari kontrak sekarang ini.
"Kalau perhitungan kami, kemarin kan dengan perhitungan di angka hampir Rp385 miliar. Mungkin ke depan bisa naik 100 persen mungkin jadi Rp800 miliar lah. Namun, angka pastinya belum ditentukan," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).
Yayan mengatakan sejauh ini pihaknya masih membahas mengenai perpanjangan kontrak yang seharusnya habis bulan Oktober ini. Nominal kenaikan dana itu didapat dari rencana kenaikan kompensasi bau kepada sekitar 18 ribu warga yang tinggal di 3 Kelurahan pada lingkungan TPST Bantar Gebang.
Baca Juga: Fraksi PSI DPRD DKI Minta Pariwisata Kepulauan Seribu Ikut Diuji Coba
"Yang jelas, kita ingin besaran dana kompensasi yang diberikan DKI Jakarta ke Bekasi itu lebih besar lah dari yang diterima sekarang. Makanya kami sedang memformulasikan kenaikan dana kompensasi tersebut dengan Pemprov DKI," tuturnya.
Dana kompensasi itu juga rencananya bakal dipakai untuk peningkatan infrastruktur dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Syarat lainnya, Pemkot Bekasi meminta DKI mewujudkan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
"Untuk rencana pembangunan PLTSa, kalau sampah tidak dimusnahkan kan akan terus menggunung. Lalu, isu perbaikan lingkungan juga menjadi concern kita," pungkasnya.