Suara.com - Pengunjung yang hendak membawa anak di bawah umur 12 tahun wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat memasuki Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Sesampainya di pintu masuk mal, para pengunjung mal wajib harus melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu. Salah satu pengunjung yang mengikuti aturan di mal itu adalah Linda.
Wanita berusia 52 tahun itu sengaja mengajak keponakannya setelah pemerintah mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk mal. Meski tidak diwajibkan untuk melakukan scan, anak-anak yang hendak ke mal harus didampigi oleh orang tua atau keluarganya masing-masing.
"Kalau umur di bawah 12 tahun tidak scan karena belum vaksin. Tapi tetap ikutin protokol kesehatannya," kata Linda saat ditemui di Mal Kota Kasablanka.
Linda pun merasa tidak dipersulit dengan aturan yang dibuat pengelola Mal Kokas. Sebeb, para pengunjung mal hanya diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
"Terus juga tidak dibuat ribet oleh pihak mal," lanjut Linda.
Sejak diizinkan oleh pemerintah untuk kembali beroperasi, mal mulai didapati para pengunjung.
Seperti pantuan Suara.com, kondisi di dalam Mal Kokas cukup ramai pengunjung dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
"Malnya cukup ramai, tapi tidak padat kerumunan juga," kata Tyas.
Baca Juga: Meski Boleh Masuk Mal Lagi, Satgas Covid-19 Minta Anak-anak Diam di Rumah Saja
Izinkan Anak-anak Masuk Mal