Suara.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengungkapkan pusat perbelanjaan atau mal sebenarnya belum sepenuhnya aman untuk anak di bawah 12 tahun di masa pandemi Covid-19.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Aman Pulungan mengatakan, kebijakan ini hanya diinginkan oleh pelaku bisnis pusat perbelanjaan atau mal.
"Kalau aman ya belum, apalagi di bawah 12 tahun ini tanpa aplikasi, jelas dia belum divaksinasi, tapi ini kan memang desakan dari pelaku ekonomi, karena tanpa anak-anak mal itu sepi," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (21/9/2021).
Selain itu, masih banyak ditemukan orang dewasa yang masih positif Covid-19 berkeliaran di tempat publik, bahkan ada yang belum vaksinasi, sehingga belum aman buat anak di bawah 12 tahun.
Baca Juga: Meski Boleh Masuk Mal Lagi, Satgas Covid-19 Minta Anak-anak Diam di Rumah Saja
"Untuk saat ini, saya rasa belum aman memang, karena ternyata banyak juga orang dewasa karena alasan tertentu belum divaksin, jadi berarti dia bisa masuk ke mall nantinya dengan berbagai cara," ucapnya.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito juga meminta orang tua untuk bijak merespon kebijakan pemerintah yang mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke mal.
Menurutnya, alangkah lebih baik jika anak tetap di rumah saja, karena potensi penularan virus di tempat publik masih ada dan anak di bawah 12 tahun belum divaksinasi.
"Meskipun anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak maka anak lebih baik tetap tinggal di rumah saja," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (21/9/2021).
Diketahui, pemerintah mulai melakukan uji coba mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mall di lima kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.
Baca Juga: IDAI Minta Orangtua Utamakan Anak Sekolah Tatap Muka Daripada Main ke Mal
Setiap orang yang masuk mal juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi, dan kapasitas maksimal mal adalah 50 persen.
Jika terjadi klaster penularan di mal, maka mal tersebut harus tutup sementara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 4,3,2 di Jawa dan Bali.