Kasus Suap Djoko Tjandra, MAKI Ungkap Percakapan Pinangki dan Anita Soal King Maker

Selasa, 21 September 2021 | 18:08 WIB
Kasus Suap Djoko Tjandra, MAKI Ungkap Percakapan Pinangki dan Anita Soal King Maker
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini Selasa (21/9/2021). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (21/9/2021).  

MAKI menggugat KPK karena menghentikan penyidikan untuk mengungkap sosok King Maker yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.

Dalam persidangan, MAKI membacakan gugatannya terhadap KPK, sekaligus membeberkan bukti percakapan yang diduga antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra saat itu.

Bukti percakapan tersebut, termuat dalam dokumen dengan tebal sekitar 70 halaman.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Dipecat Secara Tidak Hormat, Kejaksaan RI Disentil Politisi Partai Demokrat

“Izin yang dimulai kami ingin membacakan permohonan kami, karena ada yang prinsipiil,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak.

Berdasarkan dokumen itu, antara Pinangki dan Anita dalam percakapan, beberapa kali menyebut seseorang dengan istilahkan King Maker.

Seperti pesan yang dikirimkan PS (Pinangki) tertanggal 2 Desember 2020 ke AD (Anita) yang berbunyi, ‘Krn Kingmaker blm clear jg.’

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2019 PS kembali mengirimkan pesan ke AD berbunyi, ‘Bapak saya panjang tanya saya ttg jadi atau tidaknya, saya sampaikan bahwa kita tidak akan berani action bila Kingmaker ga diopeni.’  

Lalu pada tanggal 4 Maret 2020 AD mengirimkan pesan kepada PS berisi, ‘Tadi barusan sy bilang begitu dan sy bilang msh tunggu respon dr Kingmaker. In prinsip mba mau bantu tinggal tunggu dr Kingmaker.’ 
 
Di luar persidangan, Boyamin enggan menyebut secara spesifik siapa sosok King Maker. Namun, dia menduga sosok itu adalah oknum penegak hukum atau seorang politisi.  
 
“Kalau dari pemahaman saya King Maker ini kembali lagi ini oknum. Ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi,” ujarnya.  
 
Bukti transkrip itu sebenarnya telah disampaikan Boyamin kepada KPK untuk ditindaklanjuti, lewat kewenangan supervisi yang dimiliki lembaga antikorupsi.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Baru Dipecat, Anggota Komisi III: Keputusan Terlambat, Terkesan Tak Baik

Namun Boyamin menyebut KPK tidak melakukan penyidikan.  Hingga akhirnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Dalam permohonan yang diajukan MAKI, meminta Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak untuk memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum.

“Memerintahkan TERMOHON (KPK ) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan segera melakukan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor utama intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” ujar Boyamin.

“Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI