Meski Boleh Masuk Mal Lagi, Satgas Covid-19 Minta Anak-anak Diam di Rumah Saja

Selasa, 21 September 2021 | 18:01 WIB
Meski Boleh Masuk Mal Lagi, Satgas Covid-19 Minta Anak-anak Diam di Rumah Saja
Meski Boleh Masuk Mal Lagi, Satgas Covid-19 Minta Anak-anak Diam di Rumah Saja. Ilustrasi pengunjung di Grand Batam Mal. [Foto Yude/Batamnews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta orang tua untuk bijak merespon kebijakan pemerintah yang mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan alangkah lebih baik jika anak tetap di rumah saja, karena potensi penularan virus di tempat publik masih ada dan anak di bawah 12 tahun belum divaksinasi.

"Meskipun anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak lebih baik tetap tinggal di rumah saja," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (21/9/2021).

Menurutnya, pemerintah sudah mempertimbangkan kebijakan ini secara matang, sehingga berani memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke mal lagi.

Baca Juga: IDAI Minta Orangtua Utamakan Anak Sekolah Tatap Muka Daripada Main ke Mal

"Perubahan peraturan dalam PPKM baik dalam pembukan sektor maupun penyelenggaraan aktivitas besar di masyarakat adalah bentuk pelonggaran dengan penuh kehati-hatian menuju masyarakat yang produktif namun tetap aman Covid-19," ucap Wiku.

Wiku juga meminta petugas di pusat perbelanjaan dan mall memperketat pengawasan protokol kesehatan terutama untuk anak-anak.

"Saya mohon satgas di fasilitas publik melakukan upaya penegakan dengan baik," tuturnya.

Diketahui, pemerintah mulai melakukan uji coba mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mall di lima kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Setiap orang yang masuk mal juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi, dan kapasitas maksimal mal adalah 50 persen.

Baca Juga: Anak Umur di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Masuk Mal

Jika terjadi klaster penularan di mal, maka mal tersebut harus tutup sementara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 4,3,2 di Jawa dan Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI