Suara.com - Masa jabatan sejumlah kepala daerah akan habis di periode 2022-2023, nantinya posisi kosong kursi pemerintahan akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) sambil menunggu Pilkada Serentak yang rencananya digelar pada 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mewanti-wanti pemerintah agar bisa objektif hingga transparan dalam menempatkan orang yang tepat sebagai PLT kepala daerah.
"Kita berharap pemerintah bisa objektif, bisa juga transparan, harus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder politik agar orang-orang yang ditempatkan itu benar-benar orang-orang yang netral," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Doli mengatakan, jika menempatkan orang yang tak tepat apalagi tidak netral dalam kepemimpinannya mendukung siapa calon yang ikut kontestasi politik, hal itu bisa dianggap berbahaya.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Golkar Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Alex Noerdin
"Berbahaya kalau misalnya yang ditempatkan itu posisinya tidak netral dan kemudian berpihak pada suatu kekuatan politik tertentu," tuturnya.
Politisi Partai Golkar itu kemudian menyampaikan soal plus dan minus sebuah daerah dipimpin oleh bukan pejabat definitif. Menurutnya, nuansa berada akan sangat terasa.
"Ya tentu akan berbeda suatu daerah dipimpin oleh pemimpin definitif dengan tidak definitif. Kewenangan tentu berbeda," tuturnya.
"Kedua legitimasi pasti akan berpengaruh secara psikologis, baik yang dipimpin maupun memimpin. Apalagi dia memimpin dengan suasana krisis pandemi yang saya kira kepala daerah definitif aja tantangannya luar biasa, apalagi yang tidak," sambungnya.
Lebih lanjut, Doli menyampaikan belum lagi para pejabat PLT ini menghadapi situasi politik di DPR dan Partai-Partai Politik. Menurutnya, hal itu berpotensi mempengaruhi jalannya pemerintahan.
Baca Juga: Politisi Partai Golkar Ditahan Jaksa Terkait Kasus Pencurian Kelapa Sawit
"Kalau dia tidak pintar-pintar mungkin dia belum terbiasa menghadapi suasana politik di DPR dan segala macam itu akan mempengaruhi pafa keputusan yang penting dalan menjalankan roda pemerintahan itu," tandasnya.
Untuk diketahui, Doli menyampaikan ada 272 kepala daerah yang masa jabatan habis pada periode 2022-2023. Jika dirinci ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 171 di 2023.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Pilkada serentak 2024 harus tetap dilaksanakan sebagaimana Undang Undang Nomor Nomor 10 tahun 2016. Ia meminta seluruh pihak konsisten menjalankan amanat undang-undang.
Terlebih, kata Tito seluruh fraksi di DPR saat pembahasan UU terkait Pilkada, sudah bulat menyepakati pemilihan kepada daerah periode 2022 dan 2023 dilangsungkan di 2024.
"Saya belum jadi Mendagri tapi dapat informasi dari staf dan juga dari rekan-rekan di DPR, fraksi-fraksi saat itu tidak ada satupun yang menolak untuk melaksanakan Pilkada dilaksanakan serentak di tahun 2024. 9 fraksi bulat," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/3/2021).
Karena itu, dikatakan Tito Pilkada serentak 2024 harus dilakukan terlebih dahulu. Menurutnya, jangan sampai Undang-Undang tentang Pilkada justru malah direvisi saat Pilkada 2024 yang menjadi salah satu ketentuannya belum dijalankan.
"Oleh karena itu kami kira kita harus konsisten Undang Undang ini kami ikuti, kami jalankan, untuk Pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024 sampai nanti kami bisa revisi setelah kami laksanakan. Bukan sebelum kita laksanakan," pungkasnya.