Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Dia mengaku dicecar delapan buah pertanyaan terkait program pengadaan rumah di Jakarta.
"Jadi, Alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Sejak pagi tadi, Anies menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara milik eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles yang berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Anies mengaku sebenarnya pemeriksaan terhadap dirinya sudah selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Namun, dia mengklaim penyidik kembali mengulangi pertanyaan kepadanya secara tertulis.
Baca Juga: Sebut Anies Pembohong, Giring PSI: Harus Diingat saat Pilpres 2024
"Sebenarnya sudah selesai pukul 12.30 WIB. Tapi, kemudian panjang untuk me-review yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an lalu selesai," ucap Anies
Anies pun tak menyampaikan substansi pemeriksannya kepada awak media.
Lebih baik, kata Anies, biarkan KPK saja yang menyampaikan. Anies pun berharap keterangan yang diberikannya kepada penyidik dapat membantu penanganan perkara korupsi lahan Munjul yang tengah ditelisik KPK.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," ucap Anies.
"Bisa membantu KPK menjalankan tugas."
Baca Juga: Periksa Anies Terkait Kasus Korupsi, NasDem: KPK Tak Boleh Kerja Berdasarkan Pesanan!
Tak hanya Anies, KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam kasus yang sama.
Namun, Prasetio Edi lebih dahulu keluar dari ruang pemeriksaan daripada Anies.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Selain Yoory, tersangka lain adalah Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.