Suara.com - Sebanyak 2.560 kendaraan tercatat melanggar aturan lalu lintas di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2021. Mereka diberikan sanksi berupa tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua alias sepeda motor.
"Didominasi roda dua sebanyak 2229, roda empat pribadi 214 dan angkutan umum sebanyak 113," kata Argo kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Argo merincikan sebanyak 80 kendaraan diberi sanksi lantaran menggunakan kenalpot bising. Kemudian, empat kendaraan menggunakan rotator.
Baca Juga: Viral Bikers Onani di Depan Mbak-mbak Penjual Susu Kedelai Kepergok: Gak Wedi Aku Lek
"Ada juga yang karena melawan arus lalu lintas itu 544, melanggar rambu larangan parkir 347, masuk jalur busway 202, melanggar ganjil-genap enam, tak menggunakan helm 333 dan pelanggaran lainnya 1.044," beber Argo.
Berkenaan dengan itu, Argo menyebut total ada 1.334 Surat Izin Mengemudi atau SIM milik pelanggar yang disita sebagai barang bukti. Selain SIM, ada pula beberapa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang disita.
"Ada 1.212 unit STNK," kata dia.
Operasi Patuh Jaya
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama 14 hari. Pelaksanaannya berlangsung sejak Senin (20/9) kemarin hingga 3 Oktober mendatang.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut pihaknya melibatkan 3.070 personel gabungan dalam operasi ini. Mereka tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek.
"Terdiri dari 1.391 personel Satgasda, dan 1.679 personel Satgasres," jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Jenderal bintang dua itu berharap pelaksanaan Operasi Patuh Jaya dapat meningkatkan angka ketertiban berlalu lintas di tengah masyarakat. Sekaligus, menjadi momentum untuk kembali mensosialisasikan soal penerapan protokol kesehatan.
"Saya berharap juga menjadi ajang pembelajaran pada seluruh anggota untuk meningkatkan pelayanan dan pendekatan penegakan hukum yang lebih produktif," tutur Fadil.
Kenalpot Bising dan Balap Liar
Kendaraan dengan kenalpot bising hingga aksi balap liar ialah target utama Operasi Patuh Jaya 2021. Sebab, keduanya dianggap dapat memicu terjadinya kecelakaan hingga tindak pidana.
Fadil menilai selain menimbulkan polusi suara, penggunaan kenalpot bising juga bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga perkelahian.
"Polusi suara mengganggu konsentrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan, polusi suara menjadi awal terjadinya pidana karna ketersinggungan terjadi perkelahian bahkan penganiayaan," kata dia.
Selain itu, kata Fadil pihaknya juga akan melakukan penindakan terhadap pengguna rotator yang tak sesuai dengan ketentuan.
Sementara, aksi balap liar yang menjadi salah satu fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya ini dilakukan tidaknya hanya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Fadil menyebut juga menjadi salah satu upaya untuk menekan terjadinya kerumunan di tengah masa pandemi Covid-19.
"Karena kerumunan akibat balapan liar perlu kita urai bersama agar Ibukota ini semakin aman semakin nyaman khususnya di malam hari pada Minggu weekend," pungkasnya.