Suara.com - Ketika Anda butuh uang, Anda mungkin akan mencari pinjaman dan salah satu lembaga yang menjadi target Anda adalah lembaga penyedia pinjaman online atau pinjol. Namun anda perlu tahu langkah cek pinjaman online legal terdaftar di OJK.
Nah, agar Anda tidak terjebak lembaga pinjaman online bodong, yuk gunakan 3 langkah cek pinjaman online legal terdaftar di OJK di bawah ini.
1. Cek Pinjaman Online Website OJK
Dengan memeriksa website OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kita bisa mengetahui daftar lembaga penyedia pinjaman online legal atau tidak. Cek pinjaman online legal terdaftar di OJK sangat mudah, seperti berikut ini:
Baca Juga: Terlilit Pinjaman Online, Teller Bank di Riau Nekat Kuras Duit Nasabah Rp 1,2 M
- Buka situs ojk.go.id.
- Pilih menu IKNB kemudian klik menu fintech yang ada di kanan bawah
- Bisa juga dengan ketik "Financial technology - P2P Lending OJK" di mesin pencarian
- Situs OJK akan menampilkan daftar lembaga pinjaman online
- Cek tautan daftar pinjaman online disusun berdasarkan tanggal pemberian izin
- Ketik nama pinjaman online yang Anda inginkan di kolom pencarian di bagian bawah, kemudian klik cari.
- Kalau sudah akan muncul tautan penyelenggara pinjaman online berdasarkan pemberian izinnya
- Klik tautan tersebut dan cek apakah nama pinjaman online yang dicari sesuai atau tidak.
Sebagai informasi, total jumlah penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan sudah berijin di OJK sampai 8 September 2021 sebanyak 107 penyelenggara.
2. Cek Pinjaman Online via WhatsApp OJK
Cara mudah lain untuk cek pinjaman online legal terdaftar di OJK atau tidak ialah kirim pesan melalui WhatsApp (WA) OJK. Langkahnya sebagai berikut:
- Simpan dulu nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp lalu buka kontak OJK setelah tersambung
- ketikkan nama pinjaman online yang ingin dicek, kemudian kirim ke nomor OJK tersebut
- Tunggu sampai bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban status pinjaman online yang ingin Anda ketahui tersebut di OJK
3. Cek Pinjaman Online melalui Telepon 157 atau email
Anda bisa melakukan langkah ketiga cek pinjaman online legal terdaftar di OJK yaitu dengan email atau nomor layanan konsumen 157. Anda bisa mengirim email ke [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Sebut Terjerat Utang Pinjol Tak Bisa Dipenjara, Polisi Minta Masyarakat Lakukan Ini
Dengan kedua alamat kontak tersebut, Anda tidak hanya bisa melakukan cek pinjaman online legal terdaftar di OJK tetapi juga bisa melaporkan tindak pidana yang berkaitan dengan penagihan seperti intimidasi, teror, dan pelecehan dari lembaga pinjaman online yang telah terdaftar.
Demikian tiga langkah cepat cek pinjaman online legal terdaftar di OJK. Anda harus senantiasa berhati-hati apabila ingin meminjam uang di lembaga online, sebab jika terjerat pinjaman online ilegal, Anda bisa mengalami kerugian seperti:
- Tidak bisa melaporkan tindakan kekerasan, intimidasi, teror yang dilakukan oleh lembaga tidak resmi tersebut
- Anda bisa ditagih dengan bunga yang tinggi sampai dengan denda besar jika tidak bisa melunasi dalam waktu singkat atau waktu yang mereka tentukan secara sepihak
- Ada pula risiko data pribadi disalahgunakan
Seperti itulah cara cek pinjaman online legal terdaftar di OJK. Harap hati-hati jika memutuskan untuk memakai pinjaman online atau pinjol.
Kontributor : Mutaya Saroh