Suara.com - Video seorang suami yang menghindari istrinya beredar di media sosial. Pria tersebut menghindar dari istrinya saat akan disentuh.
Dirinya tak ingin disentuh oleh sang istri. Padahal keduanya telah resmi menjadi suami istri.
Video tersebut dibagikan oleh akun Tiktok @cicici567.
Dalam video tersebut terlihat sang suami yang terus menghindari istrinya.
Baca Juga: Nggak Kalah Kece, Ini 5 Tips Pemotretan Prewedding Romantis saat Pandemi
Ia tak ingin istrinya mendekat dan menyentuhnya. Sementara itu, sang istri terus menerus mendekati suaminya.
Penyebab Tak Mau Disentuh
Dalam video tersebut, pria itu tampak memakai kaus berwarna biru dan celana pendek.
Dia terlihat mencoba menghindar dari istrinya yang terus menggoda dirinya.
Sang istri selalu mendekat dan ingin menyentuh suaminya.
Baca Juga: Viral! Tebing Koja Tangerang Dijadikan Lokasi Foto Bugil
Akan tetapi, pria tersebut hanya bisa menghindar. Dirinya terlihat bersandar di tembok dan mencoba menghindari sentuhan sang istri.
Sementara itu, wanita tersebut tetap usil dan menggoda suaminya.
Usut punya usut, pria tersebut tak ingin disentuh lantaran dirinya sudah melakukan wudu untuk ibadah salat.
Pria tersebut takut apabila dirinya disentuh wudunya akan batal dan harus mengulangnya.
Hingga akhirnya, pria tersebut lebih memilih untuk menghindari istrinya yang terus menggoda.
Pria itu hanya bisa menghindar dan badannya meringkuk agar tak disentuh istrinya.
Komentar Warganet
Penyebab pria tersebut tak mau disentuh menjadi perdebatan warganet.
Sebagian warganet mengatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu.
"Kalau udah sah bukannya nggak apa-apa ya," kata warganet.
"Bukannya nggak batal ya kalau udah nikah?" tanya warganet.
"Bersentuhan biarpun sudah suami istri tetap batal wudunya, kecuali ortu bersentuhan sama anaknya nggak batal wudu," balas warganet.
"Nggak ada dalil yang menjelaskan bahwa suami istri bersentuhan bisa membatalkan wudu," imbuh warganet.
Video itu dapat dilihat di sini.
Hukum Menyentuh Suami usai Wudu
Dikutip dari ayobandung.com--jaringan Suara.com, fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan, ada perbedaan pendapat mengenai apakah menyentuh perempuan dapat membatalkan wudu atau tidak.
Pendapat yang pertama menjelaskan, persentuhan laki-laki dengan perempuan tidak membatalkan wudhu. Adanya perbedaan apakah menyentuh sebatas 'menyentuh' dengan menyentuh sebagai jima' menyebabkan ulama terbagi di tiga pendapat besar.
Pendapat pertama menjadi pegangan dari mazhab Hanafi. Sementara, pendapat kedua yang mengatakan, menyentuh perempuan membatalkan wudu diamini oleh ulama dari mazhab Syafii dan Hanbali. Berbeda dari tiga mazhab tersebut, ulama Malikiyah berpendapat bahwa persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan membatalkan wudu apabila menimbulkan syahwat.
Dalam hal ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpegang kepada pendapat pertama, yakni tidak membatalkan wudu.
Meski demikian, pendapat kedua menjadi landasan bagi Imam Syafi'i untuk berfatwa bahwa memegang perempuan dapat membatalkan wudu.
Seperti ditukil dari Ibnu Rusyd, Imam Syafii berpendapat bahwa siapa yang menyentuh lawan jenisnya tanpa alat, baik menimbulkan berahi atau tidak, maka batal wudhunya.
Sementara, ada riwayat lain menyatakan bahwa dalam hal wudhu, Imam Syafi'i mempersamakan istri dengan semua mahram.