Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahakan tujuh calon hakim agung hasil keputusan dari Komisi III DPR. Mereka diniali lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Pariputna pada hari ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan laporan hasil fit and proper test yang telah dilakukan pada Senin (20/9).
Dalam laporannya, Adies mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sudah memlihat dan mempertimbangkan keseluruhan aspek mulai dari kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung sebelum menetapkan tujuh calon.
Baca Juga: Resmikan Pabrik HSM 2 Krakatau Steel, Puan Maharani Kenang Jasa Bung Karno
"Atas dasar kritera itu Komisi III DPR RI mengedepankan prinsip musyawarah atau mufakat dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui sebanyak tujuh calon hakim agung," kata Adies, Selasa (21/9/2021).
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan Dewan atas laporan Komisi III yang disampaikan Adies.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah hasil laporan Komisi III DPR RI terhadap uji kelayakan calon hakim agung tahun 2021 itu dapat disetujui?" kata Dasco yang dijawab setuju Dewan.
Diketahui, Komisi III menyepakati nama tujuh hakim agung untuk dibawa dan disepakati lebih lanjut dalam Rapat Paripurna.
Kesepakatan tujuh calon itu diambil usai Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 11 calon.
Baca Juga: Komisi III DPR Pilih 7 Calon Hakim Agung untuk Disampaikan pada Rapat Paripurna
Semenatara Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengklaim fit and proper test sudah dilakukan secara profesional dan transparan hingga menetapkan tujuh dari 11 calon hakim agung.
“Seperti bisa kita pantau bersama, Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test secara transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Herman berujar disepakatinya tujuh nama calon hakim agung sudah merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi di Komisi III. Ia menjelaskan bahwa setiap fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak calon hakim agung.
“Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung, integritas calon, dan rekam jejak,” kata Herman.
Berikut tujuh nama calon hakim agung yang disepakati dan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna:
- H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Suharto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Dr. H. Haswandir, S.H., M.Hum., M.M. Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Perdata)
- Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Sebagai Calon Hakim Kamar Militer).