3 Sipir Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Yasonna: Biar Saja Proses Berjalan

Selasa, 21 September 2021 | 13:28 WIB
3 Sipir Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Yasonna: Biar Saja Proses Berjalan
Menkumham Yasonna Laoly. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten. Di mana polisi sudah menetapkan tiga tersangka yang merupakan sipir.

"Biar saja proses berjalan, kita tunggu kami sedang perbaiki sekarang," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Sementara itu, terkait penanganan korban luka maupun meninggal, Yasonna memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas semua biaya.

"Kita sedang membentuk tim psikolog untuk membantu korban-korban ini karena traumanya berat, ya itu kita lakukan. (Korban meninggal) 48 sudah dikembalikan ke keluarga, dikebumikan, semua kita tanggung biayanya termasuk santunan kita sudah dibayar," tutur Yasonna.

Baca Juga: Didesak Mundur Usai Kebakaran Lapas Tangerang, Menteri Yasonna: Kita Anteng-anteng Saja

"Tinggal satu WNA sekarang yang belum. Kita tunggu bagaimana dari negara yang bersangkutan di Nigeria. Kalau mereka katakan kubur di sini atau kremasi kita akan lakukan," sambungnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah menilai kebakaran Blok C II Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Tangerang merupakan permasalahan sistem dan manajemen. Sehingga tidak mungkin hanya berhenti pada penetapan tiga sipir sebagai tersangka.

Ia menilai seharusnya permasalahan kebakaran lapas dilihat dengan skala yang lebih luas, yakni kinerja dari bawahan hingga atasan.

"Itu ga mungkin, itu hanya, kalau hanya tiga itu terlalu kecil. Ini problem kan dari manajemen, ini ya kinerja lah," kata Dimyati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Karena itu, Dimyati menegaskan penetapan tersangka tidak cukup hanya kepada tiga sipir. Melainkan harus juga menyasar kepada keseluruhan aspek menyangkut sistem dan kepemimpinan.

Baca Juga: Tak Cuma Sipir, Komisi III Minta Polisi Usut Unsur Dugaan Pidana Pejabat Lapas Tangerang

"Memang yang salah di bawah, tapi ya kinerja itu dari sistem, pemimpin, leadership seperti apa. Maka untuk melakukan organisasi itu pertama adalah pembagian kerja, penempatan orang," kata Dimyati.

Hal serupa juga dikatakan anggota Komisi III Arsul Sani. Arsul meminta agar Polri tidak hanya berhenti melakukan penyidikan dengan tiga tersangka yang notabanennya merupakan para pegawai lapas.

"Bareskrim Polri kami harapkan menyidik lebih jauh untuk setidaknya dua hal. Pertama, apakah pejabat lapas level di atas tersebut juga memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana," kata Arsul.

Kedua, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Karena kata Arsul materi penetapan tersangka tersebut berbasis pada Pasal 359 KUHP, yang merupakan pasal kelalaian yang menyebabkan matinya orang.

"Maka penyidik Polri perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut berdasar Pasal 187 KUHP," kata Arsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI