Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat bicara ihwal desakan agar dirinya mundur dari jabatan usai insiden kebakaran Lapas Tangerang, Banten.
Permintaan mundur terhadap Yasonna itu dianggap sebagai bentuk tanggung jawab. Mengingat posisi Yasonna sebagai Menkumham yang membawahi persoalan lapas.
Menanggpi desakan itu, Yasonna hanya menjawab santai. Ia berujar dirinya saat ini masih tenang saja.
"Siapa? Kita ini anteng-anteng saja," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Tak Cuma Sipir, Komisi III Minta Polisi Usut Unsur Dugaan Pidana Pejabat Lapas Tangerang
Didesak Mengundurkan Diri
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding memandang Menkumham Yasonna Laoly perlu mengundurkan diri, menyusul peristiwa terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten hingga mengakibatkan puluhan napi tewas.
Pengunduran diri Yasonna dianggap perlu sebagai bagian dari pertanggungjawaban moral lantaran dinilai tidak becus dalam pengelolaan lapas.
Terlebih menyoal lapas yang kelebihan kapasitas atau over capacity. Padahal diakui Sudding, Komisi III sudah berulang kali mengingatkan persoalan tersebut kepada Yasonna.
"Ini ada tragedi kemanusiaan dan kita tidak bisa tutup mata begitu saja. Ada 43 korban jiwa di sana. Kalau dia punya moral, dia harus mengundurkan diri sebagai pertanggung jawaban atas tewasnya 43 orang. Jadi bukan lagi tanggung jawab itu diserahkan ke kalapas atau dirjen, tapi dia sebagai pengambil kebijakan harus bertanggung jawab penuh," kata Sudding kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Ini Inisial 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Sudding menegaskan, bahwa pengunduran diri Yasonna sebagai Menkumham memang layak dilakukan. Ia juga menilai Presiden Jokowi patut mengevaluasi Yasonna.
"Kalau dia tidak mundur, saya kira Presiden Jokowi harus mengevaluasi," kata Sudding.
Evaluasi dikatakan Sudding dilakukan mengingat tindakan Yasonna yang kekinian dianggap selalu mengobok-obok partai politik. Mengingat posisi Yasonna selaku Menkumham yang memiliki wewenang memberikan legalitas atas kepengurusan partai politik.
"Saya kira sudah cukuplah Yasonna, saya kira sudah tidak ada parpol yang harus diobok-obok dan saya kira sudah perlu dievaluasi lah," imbuh Sudding.