Suara.com - Pemerintah telah memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta. Dalam perpanjangan kali ini, anak usia di bawah 12 tahun sudah diizinkan masuk ke dalam mal.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau agar anak di bawah 12 tahun tak perlu sampai dibawa ke mal. Ia meminta agar di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat tidak keluar rumah kecuali keperluan mendesak.
"Tempat yang terbaik apalagi bagi anak-anak dan orang tua adalah di rumah semuanya juga yang lebih baik di rumah, terlebih lagi bagi anak-anak dan orang tua. Jadi kami minta tetap di rumah," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Jika memang anak tersebut harus datang ke mal, Riza minta pendampingan ketat dari orang tua. Anak harus dipantau segala pola interaksi dan kontak langsung ketika di mal agar terhindar dari Covid-19.
Baca Juga: Kabar Baik! Jawa-Bali Tak Terapkan PPKM Level 4, Pemerintah Bolehkan Anak Masuk Mal
"Tentu harus tanggung jawab orang tua dijaga," katanya.
Meski angka penularan Covid-19 di Jakarta sudah mulai melandai, Riza menyebut situasinya masih perlu diwaspadai. Dengan berbagai pelonggaran aturan PPKM yang sudah dilakukan, dikhawatirkan tingkat interaksi masyarakat di luar rumah jadi meningkat.
"Akhirnya potensi interaksi dapat meningkat dan pada akhirnya potensi orang tertular juga bisa meningkat. Jadi justru saat-saat sekarang harus lebih ketat disiplin diri, hindari kerumunan, berada di rumah," pungkasnya.