Suara.com - Provinsi DKI Jakarta beserta wilayah lainnya kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 4 Oktober 2021. Terdapat sejumlah aturan yang harus dijalani dalam PPKM Level 3 tersebut, termasuk soal aturan jam operasional tempat makan yang buka pada malam hari.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di WIlayah Jawa-Bali disebutkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasionalnya dimulai pada malam hari sudah diperbolehkan untuk menjalankan usahanya kembali.
Akan tetapi terdapat aturan yang mesti diikuti yakni mereka diperkenankan membuka usahanya pada pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Dalam kegiatannya, pihak restoran atau kafe harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari 25 persen dan satu meja maksimal diisi 2 orang.
Baca Juga: Larangan Iklan Rokok di Jakarta Dapat Penolakan, Wagub DKI: Wajar Ada Pro dan Kontra
Selain itu, mereka juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawainya. Pengaturan teknis untuk aturan di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan satu meja maksimal dua orang.
Waktu makan yang bisa digunakan itu maksimal 60 menit dan semua pengunjung serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga: Anies Acungkan Jempol Saat Diperiksa KPK