Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan dan mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna.
Sebelum ditetapkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie menyampaikan hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota BPK.
Diketahui dalam fit and proper test itu, Komisi XI memilih satu nama, yakni Nyoman yang menang dalam proses voting pada Kamis 9 September 2021 malam.
"Berdasarkan hasil perhitungan suara terhadap 15 calon anggota DPR RI, Komisi XI menyepakati satu calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara," kata Dolfie di Rapat Paripurna, Selasa (21/9/2021).
Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna selanjutnya meminta persetujuan anggota Dewan, usai mendengarkan laporan yang dibacakan Dolfie.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan tersebut dapat disetujui?" kata Dasco yang dijawab setuju anggota.
Dasco kemudian memperkenalkan Nyoman di hadapan ruang sidang.
"Selanjutnya kami perkenalkan calon anggota BPK RI yang kami sebutkan namanya untuk berdiri dan maju ke depan untuk foto bersama, yang terhormat saudara Nyoman Adhi Suryadnyana," ujar Dasco.
Disorot Formappi
Baca Juga: Tak Cuma Sipir, Komisi III Minta Polisi Usut Unsur Dugaan Pidana Pejabat Lapas Tangerang
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) sempat menyoroti keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI DPR melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.