Tak Cuma Sipir, Komisi III Minta Polisi Usut Unsur Dugaan Pidana Pejabat Lapas Tangerang

Selasa, 21 September 2021 | 11:53 WIB
Tak Cuma Sipir, Komisi III Minta Polisi Usut Unsur Dugaan Pidana Pejabat Lapas Tangerang
Tak Cuma Sipir, Komisi III Minta Polisi Usut Unsur Pidana Pimpinan Lapas Tangerang. Penampakan Blok C2 di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Banten yang terbakar pada Rabu (8/9/2021) hingga mewaskan puluhan narapidana. ANTARA FOTO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah menilai kebakaran Blok C II Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Tangerang merupakan permasalahan sistem dan manajemen. Sehingga tidak mungkin hanya berhenti pada penetapan tiga sipir sebagai tersangka.

Ia menilai seharusnya permasalahan kebakaran lapas dilihat dengan skala yang lebih luas, yakni kinerja dari bawahan hingga atasan.

"Itu gak mungkin, itu hanya, kalau hanya tiga (sipir penjara) itu terlalu kecil. Ini problem kan dari manajemen, ini ya kinerja lah," kata Dimyati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Karena itu, Dimyati menegaskan penetapan tersangka tidak cukup hanya kepada tiga sipir. Melainkan harus juga menyasar kepada keseluruhan aspek menyangkut sistem dan kepemimpinan.

Baca Juga: Ini Inisial 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

"Memang yang salah di bawah, tapi ya kinerja itu dari sistem, pemimpin, leadership seperti apa. Maka untuk melakukan organisasi itu pertama adalah pembagian kerja, penempatan orang," kata Dimyati.

Hal serupa juga dikatakan Anggota Komisi III Arsul Sani. Arsul meminta agar Polri tidak hanya berhenti melakukan penyidikan dengan tiga tersangka yang notabanennya merupakan para pegawai lapas. 

"Bareskrim Polri kami harapkan menyidik lebih jauh untuk setidaknya dua hal. Pertama, apakah pejabat lapas level di atas tersebut juga memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana," kata Arsul.

Kedua, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Karena kata Arsul materi penetapan tersangka tersebut berbasis pada Pasal 359 KUHP, yang merupakan pasal kelalaian yang menyebabkan matinya orang.

"Maka penyidik Polri perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut berdasar Pasal 187 KUHP," kata Arsul.

Baca Juga: Sidik Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi Periksa Saksi Ahli dari IPB dan UI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI