Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi memberikan penjelasan terkait jeratan utang pinjol (pinjaman online) viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @mintulgemintul2, Selasa (21/9/2021) tampak seorang polisi menjelaskan pada masyarakat terkait hal apa yang bisa dilakukan untuk terbebas dari jeratan utang pinjol.
Pak polisi tersebut juga menjelaskan konsekuensi hukum apa yang akan diterima jika seseorang terlilit hutang pinjol.
Tak bisa dipenjara
Di bagian awal video yang diunggah, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk tidak khawatir karena mereka tak bisa dipenjara hanya karena terlilit utang dari pinjaman online.
"Teman-teman jika anda terjebak pinjol jangan khawatir, bayar saja (nominal) pokoknya, anda tidak akan dipenjara," ujar polisis tersebut dalam videonya, dikutip suara.com, Selasa (21/9/2021).
"Hutang pinjol tidak akan memenjarakan anda, anda tidak bisa dipenjara ya," lanjutnya.
Tetap kembalikan uang
Polisi menyebut bahwa utang piutang diatur dalam hukum perdata bukan pidana sehingga pihak yang terjerat utang pinjol tak akan dipenjara.
Baca Juga: Waduh, Wanita Ngemil Beras Mentah Saat Nongktrong di Kafe, Respon Netizen Malah Begini
Meskipun begitu, polisi tersebut meminta masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk mengembalikan uang agar tidak dikejar-kejar debt collector.