Bicara Kasus Covid-19 saat Diperiksa KPK, Anies: Kondisi Pandemi di Jakarta Terkendali

Selasa, 21 September 2021 | 11:02 WIB
Bicara Kasus Covid-19 saat Diperiksa KPK, Anies: Kondisi Pandemi di Jakarta Terkendali
Bicara Kasus Covid-19 saat Diperiksa KPK, Anies: Kondisi Pandemi di Jakarta Terkendali. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021). Kedatangan Anies untuk untuk memenuhi panggilan KPK.

Rencananya, Anies akan diperiksa sebagai saksi untuk eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles yang kini berstatus tersagka kasus suap pengadaaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. 

Pantauan Suara.com, Anies tiba di lobby gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Anies sempat menyempatkan untuk bertemu sejumlah awak media yang menunggu di gedung KPK. Sebelum wartawan melempar pertanyaan soal materi pemeriksaan di KPK, Anies langsung menyampaikan kondisi DKI Jakarta dalam penanggulangan Covid-19.

Anies pun bersyukur bahwa DKI Jakarta mampu mengendalikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Kasus Korupsi Lahan Munjul, Anies Janji Blak-blakan ke KPK

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memenuhi panggilan KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memenuhi panggilan KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Pertama kami Alhamdulillah dulu bahwa kondisi di Jakarta sekarang pandeminya terkendali. Kami bersyukur positivity rate kita sekarang 0,7 persen walaupun tracing di Jakarta 8 kali lipat lebih tinggi dari WHO. Nah itu kita syukuri," ucap Anies jelang pemeriksannya oleh KPK, Selasa (21/9/2021).

Selanjutnya, Anies pun menyampaikan terkait alasannya diperiksa oleh KPK.

Ia pun berjanji akan kooperatif membantu KPK dalam memberikan keterangan terkait penanganan korupsi pengadaan lahan Munjul.

Anies pun bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah memenuhi panggilan penyidik antirasuah.

Ketika datang, Prasetio Edi pun lebih memilih masuk ke dalam gedung KPK. Tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Baca Juga: Kontrak TPST Bantar Gebang Segera Berakhir, Pemprov DKI Masih Lelang Proyek ITF

Dalam kasus ini, Selain Yoory,  KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI