Di sisi lain, mereka juga menganggap serangan tersebut sebagai bentuk teror terhadap perjuangan masyarakat untuk keadilan dan ancaman bagi organisasi bantuan hukum serta para pemberi bantuan hukum yang juga bagian dari pembela hak asasi manusia (human right defender).
"Padahal baru 7 September kemarin Komnas HAM menetapkan hari Pembela HAM. Perlindungan Pembela HAM juga menjadi perhatian Komisi Tinggi HAM PBB," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021).
Lebih lanjut, Isnur menuturkan bahwa serangan terhadap kantor LBH Yogyakarta bukan ancaman atau teror yang pertama kali terjadi. Serangan tersebut menjadi salah satu dari banyak teror yang dilakukan terhadap pemberi bantuan hukum dari kantor LBH dan YLBHI se-Indonesia.
Oleh karena itu, YLBHI dan 16 kantor LBH se-Indonesia menyampaikan sejumlah poin sebagai berikut:
- Mendesak aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus teror pelemparan bom Molotov di kantor LBH Yogyakarta ini agar kasus serupa tidak terus berulang;
- Meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM cq. BPHN RI dan Komnas HAM Republik Indonesia untuk mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan kepada pemberi bantuan hukum dan pembela hak asasi manusia demi pemajuan hak asasi manusia dan tegaknya Negara Hukum Indonesia;
- Kami ingin menegaskan bahwa teror tersebut tidak akan membuat kami takut dan menyurutkan langkah kami untuk terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan pemajuan demokrasi serta hak asasi manusia diberbagai wilayah di Indonesia;
- Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan mengawal pengungkapan kasus ini secara terang dan tuntas.