Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan untuk para saksi dalam peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Sabtu (18/9/2021) lalu. LPSK berharap para saksi tidak takut memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum yang tengah menyelidiki peristiwa tersebut.
”LPSK sangat terbuka apabila ada saksi pada dugaan kasus bom molotov di Yogyakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).
"Bagi LPSK, perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan," tambahnya.
Selain itu, Edwin berharap supaya kepolisian dapat cepat menangkap pelaku dan motif peristiwa dapat terungkap.
”Kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap peristiwa ini dengan terang benderang, motifnya juga harus dibuka dengan jelas kepada masyarakat," ujarnya.
Edwin menerangkan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya juga mendukung kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.
Terkait perlindungan terhadap saksi, Edwin menyatakan siap berkoordinasi dengan kepolisian agar para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.
Edwin berharap teror dalam bentuk apapun khususnya kepada kelompok pembela HAM atau Human Rights Defenders tak terjadi lagi pada masa mendatang. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menjamin hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman tanpa terkecuali.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) beserta 16 Kantor LBH se-Indonesia mengutuk keras teror penyerangan bom molotov di kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu (18/9/2021) lalu. Mereka mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus teror tersebut.
Baca Juga: Sudah Terima Laporan Teror Kantor LBH Jogja, Polisi Periksa 3 Saksi
Ketua Divisi Advokasi YLBHI M Isnur mewakili 16 kantor LBH serta YLBHI menduga kuat kalau serangan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan upaya advokasi LBH Yogyakarta dalam memberikan bantuan hukum yang tengah dijalankan terhadap kasus-kasus masyarakat tidak mampu.