Malam Horor di Rutan Bareskrim, Begini Kronologi Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 21 September 2021 | 08:48 WIB
Malam Horor di Rutan Bareskrim, Begini Kronologi Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa hari ini. Ketujunya terdiri atas empat petugas Rutan Bareskrim Polri dan tiga tahanan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, pemeriksaan para saksi untuk mengetahui kronologis penganiayaan tersebut.

"Ini sedang didalami, makanya tadi empat penjaga tahanan diperiksa, nanti di sana kita akan mengetahui seperti apa sih kejadiannya empat tahanan itu. Di aisi lain kan yang bersangkutan masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," ujar Argo.

Sementara itu, Argu jug menjelaskan Napoleon Bonaparte masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena perkara kasus suap dan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra belum inkrah karena masih dalam proses kasasi.

"Kan masih belum inkrah masih ada kasasi," kata Argo.

Selain itu, karena perkara yang menjerat Napoleon belum inkrah maka yang bersangkutan belum dinonaktifkan sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan sidang etik terhadap Napoleon akan dilakukan setelah perkaranya inkrah

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen Pol NB setelah inkrah," kata Sambo.

Diketahui Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis empat tahun penjara dalam kasus penghapusan "red notice" Djoko Tjandra. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Satu Jam Aniaya M Kece di Sel, Irjen Napoleon Pegang Gembok "Ketua RT" Rutan Bareskrim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI