Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Gubernur Anies Baswedan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Selasa (20/9/2021).
Riza juga menyebut Anies tak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi lahan Munjul, Jakarta Timur.
Tak hanya Anies, Riza juga yakin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang juga dipanggil KPK besok, tidak terlibat kasus itu.
Keyakinan serupa juga bahkan dinyatakan untuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik yang sudah lebih dulu diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Yakin Anies Penuhi Panggilan KPK Besok, Wagub DKI Ingatkan Kasus Rizieq
"Kami yakini bahwa Pak Pras, Pak Anies, Pak Taufik tidak terlibat dalam kasus tanah. Itu yang kami yakini," ujar Wagub DKI di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/9/2021).
Kendati demikian, Riza mengaku belum mengetahui rinci soal pemanggilan terhadap Anies oleh KPK.
Dia juga tak tahu apakah nantinya Anies akan datang sendiri atau ada pendampingan dari kuasa hukum.
"Nanti akan kami cek kembali, yang pasti kami, pimpinan eksekutif dan legislatif akan patuh dan taat pada ketentuan aturan hukum yang berlaku," tururnya.
Apalagi pemanggilan sebagai saksi ini bakal diperlukan untuk memperlancar proses pemeriksaan, Riza meyakini Anies akan memberikan keterangan yang diperlukan.
Baca Juga: Dipanggil KPK Besok, Ketua DPRD DKI: Saya Siap Hadir!
"Jadi, kami akan taat pada proses hukum apa pun, akan memberikan klarifikasi jika memang diperlukan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, pada Selasa (21/9/2021) besok.
Rencananya, Anies akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka
Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Plt juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles) diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Ali menyebut, pemanggilan Anies sesuai kebutuhan penyidikan. Sehingga, keterangan saksi untuk menjelaskan perbuatan para tersangka untuk lebih jelas dan terang.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," imbuhnya
Selain Yoory, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.