Yakin Anies Penuhi Panggilan KPK Besok, Wagub DKI Ingatkan Kasus Rizieq

Senin, 20 September 2021 | 20:33 WIB
Yakin Anies Penuhi Panggilan KPK Besok, Wagub DKI Ingatkan Kasus Rizieq
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal pemanggilan Gubernur Anies Baswedan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/9/2021) besok. Politisi Partai Gerindra tersebut meyakini Anies bakal memenuhi panggilan dari KPK itu.

Menurut Riza, Anies merupakan sosok pimpinan yang taat dengan segala proses hukum. Begitu juga dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang ikut dipanggil, disebut Riza juga bakal hadir.

"Tapi yang pasti mereka adalah pimpinan yang patuh dan taat hukum ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/9/2021).

Selain itu, Riza juga mengingatkan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Riza dan Anies yang dipanggil Polda Metro Jaya juga dipanggil dan datang.

"Pak Pras sudah pernah dipanggil, Pak Anies juga dulu bersama saya waktu kasus Habib Rizieq. Kami taat ya," katanya.

Apalagi, pemanggilan sebagai saksi ini bakal diperlukan untuk memperlancar proses pemeriksaan. Riza meyakini, Anies akan memberikan keterangan yang diperlukan.

"Jadi, kami akan taat pada proses hukum apa pun, akan memberikan klarifikasi jika memang diperlukan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, pada Selasa (21/9/2021) besok.

Rencananya, Anies akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.

Baca Juga: Dipanggil KPK Besok, Ketua DPRD DKI: Saya Siap Hadir!

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Plt juru Bicara KPK Ali Fikri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI