Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal pemanggilan Gubernur Anies Baswedan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/9/2021) besok. Politisi Partai Gerindra tersebut meyakini Anies bakal memenuhi panggilan dari KPK itu.
Menurut Riza, Anies merupakan sosok pimpinan yang taat dengan segala proses hukum. Begitu juga dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang ikut dipanggil, disebut Riza juga bakal hadir.
"Tapi yang pasti mereka adalah pimpinan yang patuh dan taat hukum ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/9/2021).
Selain itu, Riza juga mengingatkan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Riza dan Anies yang dipanggil Polda Metro Jaya juga dipanggil dan datang.
Baca Juga: Dipanggil KPK Besok, Ketua DPRD DKI: Saya Siap Hadir!
"Pak Pras sudah pernah dipanggil, Pak Anies juga dulu bersama saya waktu kasus Habib Rizieq. Kami taat ya," katanya.
Apalagi, pemanggilan sebagai saksi ini bakal diperlukan untuk memperlancar proses pemeriksaan. Riza meyakini, Anies akan memberikan keterangan yang diperlukan.
"Jadi, kami akan taat pada proses hukum apa pun, akan memberikan klarifikasi jika memang diperlukan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, pada Selasa (21/9/2021) besok.
Rencananya, Anies akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.
Baca Juga: Anies Diperiksa KPK Besok soal Kasus Lahan Munjul, Wagub DKI Bilang Begini
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Plt juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles) diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Ali menyebut, pemanggilan Anies sesuai kebutuhan penyidikan. Sehingga, keterangan saksi untuk menjelaskan perbuatan para tersangka untuk lebih jelas dan terang.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," imbuhnya
Selain Yoory, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.