Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni

Senin, 20 September 2021 | 18:53 WIB
Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni
Gugat Polri, Dalih Abdullah Alkatiri Dkk Ngotot Dampingi Praperadilan Yahya Waloni. Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pasca sidang gugatan praperadilan Yahya Waloni di PN Jakarta Selatan. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Abdullah Alkatiri menjelaskan alasan kuatnya masih berhak menjadi pengacara Yahya Waloni, atas gugatan praperadilan yang mereka ajukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Hal itu menyusul surat permohonan pencabutan praperadilan yang disampaikan Yahya Waloni yang dibacakan Hakim Tunggal, Anry Widyo Laksono saat persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). Dalam surat itu disebutkan kuasa Alkatiri dan rekannya telah dicabut pada tanggal 6 September 2021.

Alkatiri mengungkapkan, dalam pembuatan kausa atas dirinya terbagi menjadi dua, pertama kuasa pendampingan hukum, dibuat pada 29 Agustus 2021. Sementara kuasa untuk persidangan praperadilan, dibuat pada 1 September 2021.

Karenanya dia menilai, untuk gugatan praperadilan kuasa atas dirinya belum dicabut, sehingga dirinya berhak ikut terlibat dalam persidangan. 

Baca Juga: Mendadak Didepak, Pengacara Abdullah Alkatiri Ungkap Kejanggalan Surat Kuasa Yahya Waloni

“Kenapa kami tetap hadir di sini? Karena untuk kuasa praperadilan belum dicabut. Makanya kami hadir. Kami paham KUHP,” kata Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).

Di samping itu, pencabutan kuasa itu juga sempat diklarifikasi oleh Alkatiri ke Yahya Waloni, namun tidak diperkenankan untuk bertemu.

“Itu ternyata kuasa pendampingan, bukan kuasa praperadilan. Itu pun kami mau konfirmasi pada yang bersangkutan pun tidak diberi kesempatan, kami ingin yang bersangkutan, itu ada apa sampai mencabut seperti itu ? kok agresif banget mencabut,” ungkap Alkatiri.

Endus Kejanggalan

Lebih lanjut, dia juga menilai adanya kejanggalan atas pencabutan kuasa atasnya. 

Baca Juga: Hakim PN Jaksel akan Klarifikasi Surat Permohonan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni

“Pencabutannya tanggal 6 (September) ditulis. Dan surat itu fotokopi, biasanya kan kalo dicabut itu aslinya yang diberikan. Dan yang menarik pertama-tama itu yang dicabut dari 30 lawyer (pengacara) hanya saya, sebagai koordinator. Jadi disebut nama saya pribadi,” bebernya.

Karena hal itu menurutnya janggal, dia lantas mengkonfirmasi soal itu.

“Setelah saya konfirmasikan, akhirnya berapa saat setelah itu, diberikan untuk semuanya dicabut,” ujar Alkatiri.

Kejanggalan selanjutnya kata dia, sejak ditunjuk sebagai kuasa hukum Yahya Waloni, mereka selaku pengacara dipersulit untuk bertemu. 

“Bahkan kami bertanya ada apa? Kami tidak difasilitasi, tidak boleh bertemu, tidak boleh berbicara. Tiba-tiba ada surat melayang dicabut (kuasa),” bebernya.  

Surat Yahya Waloni

Sebelumnya saat persidangan berlangsung, Hakim Anry mengaku mendapatkan surat dari Yahya Waloni. 

“Jadi saya di sini hanya menyampaikan bahwa ada surat yang ditanda tangani oleh Muhammad Yahya Waloni, tertanggal 13 September 2021," kata Anry dalam persidangan.

Berdasarkan surat yang dibacakan Anry, ada beberapa hal yang disampaikan Yahya Waloni. Pada poin pertama dia menyatakan tidak pernah meminta kepada Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkaranya.   

Kemudian Yahya Waloni juga menyatakan, telah mencabut kuasanya atas Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).   

“Bahwa permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, sedangkan saya sudah mencabut kuasa dari mantan kuasa hukum saya sejak tanggal 6 September 2021,” kata Yahwa Waloni dalam suratnya yang dibacakan Hakim Anry.   

Yahya Waloni juga menyatakan mengetahui adanya praperadilan atas dirinya dari informasi yang disampaikan oleh keluarganya.   

“Adapun permohonan praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021, saya tidak pernah diberitahu oleh mantan kuasa hukum saya tersebut,” ungkapnya dalam surat itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI