Kantor Non-Esensial Boleh WFO 25 Persen, Wajib Divaksin dan Pakai Pedulilindungi

Senin, 20 September 2021 | 18:20 WIB
Kantor Non-Esensial Boleh WFO 25 Persen, Wajib Divaksin dan Pakai Pedulilindungi
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali memperlonggar aturan bekerja dari kantor untuk pekerjaan non-esensial di daerah PPKM Level 3 dengan kapasitas 25 persen.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan 25 persen orang yang masuk kantor itu adalah karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

"Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Pedulilindungi," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (20/9/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marinves itu meminta masyarakat untuk tidak jemawa dengan keadaan yang semakin membaik ini, tetap menaati protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga: Luhut Restui Kick Off Liga 2 Mulai September 2021

"Tetap Presiden tadi mengingatkan kita semua super waspada menghadapi ini, bukan tidak mungkin ada gelombang ketiga," ucapnya.

Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021. Namun, saat ini tidak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 4.

Pemerintah menegaskan PPKM berbasis level akan terus diterapkan hingga situasi pandemi Covid-19 benar-benar terkendali.

Hingga saat ini, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 4.190.763 orang Indonesia, masih terdapat 60.969 kasus aktif, 3.989.326 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 140.468 jiwa meninggal dunia.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun di Bandung Bakal Bisa Masuk Mal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI