Pintu Masuk Internasional Dibuka, Luhut: Jangan Sampai Kecolongan Varian Covid-19 Lagi

Senin, 20 September 2021 | 18:16 WIB
Pintu Masuk Internasional Dibuka, Luhut: Jangan Sampai Kecolongan Varian Covid-19 Lagi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan merazia gudang para produsen dan importir obat jika obat untuk Covid-19 masih langka dan mahal. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan meminta pintu masuk negara dijaga semaksimal mungkin agar varian baru Covid-19 tidak lagi menyerang Indonesia seperti varian delta.

Luhut tidak mau lagi kecolongan. Pemerintah kata Luhut, sudah melakukan sejumlah strategi agar tak ada lagi varian baru yang belakangan sudah terdeteksi di beberapa negara tetangga.

"Salah satu risiko berasal dari luar negeri terutama melihat masih tingginya kasus Covid-19 di negara-negara tetangga. Kita juga tidak ingin lagi kecolongan lolosnya varian baru, seperti Mu dan Lambda, masuk ke Indonesia," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (20/9/2021).

Pembatasan pintu masuk internasional juga sudah diatur dalam Adendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Kaesang dan Erina Gudono Pilih Busana Adat Bali Jalani Sesi Foto Prawedding, Erina: Ini Pengalaman Pertama

Pemerintah hanya melalui enam pintu masuk tanah air dari luar negeri. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara.

Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.

"Ini kita belajar dari peristiwa yang lalu dimana kita juga melakukan kesalahan, kita tidak ingin mengulangi kesalahan itu lagi," tegasnya.

Setiap pelaku perjalanan internasional juga diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam, serta tetap diwajibkan melakukan tes RT-PCR sebanyak 3 kali.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun di Bandung Bakal Bisa Masuk Mal

"TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut," ucap Luhut.

Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di seluruh Indonesia selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021.

Namun, saat ini tidak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 4.

Pemerintah menegaskan PPKM berbasis level akan terus diterapkan hingga situasi pandemi Covid-19 benar-benar terkendali.

Hingga saat ini, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 4.190.763 orang Indonesia, masih terdapat 60.969 kasus aktif, 3.989.326 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 140.468 jiwa meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI